Liputan6.com, Jakarta - Departemen Perdagangan AS mengidentifikasi 42 marketplace online dan 35 marketplace fisik masuk dalam daftar hitam AS. Dua di antaranya adalah platform e-commerce terkenal Tiongkok AliExpress dan media sosial WeChat.
Platform-platform tersebut dimasukkan ke dalam daftar bernama Notorious Market List oleh Departemen Perdagangan AS karena dituding telah menjual barang palsu dan pelanggaran hak cipta.
Baca Juga
Menanggapi hal ini, Tiongkok kesal. Mengutip Gizchina, Minggu (20/2/2022), pemerintah Tiongkok disebut-sebut menentang langkah memasukkan platform dari negaranya ke daftar tersebut karena barang palsu.
Advertisement
Mereka mendesak Amerika Serikat untuk "Secara objektif mencerminkan upaya dan kemajuan yang telah dibuat Tiongkok."
Itu artinya Tiongkok tidak puas dengan penambahan platform-platform asal negaranya, termasuk AliExpress dan WeChat, ke daftar hitam tetapi juga menanggap pemerintah AS tidak mengakui upaya Tiongkok melawan produksi barang palsu.
Pemerintah Tiongkok ingin agar AS melakukan evaluasi yang adil terkait kasus tersebut, guna menghindari dampak negatif yang tidak semestinya terhadap perusahaan-perusahaan asal negaranya.
Terlepas dari komentar pemerintah Tiongkok, Alibaba sebagai induk perusahaan AliExpress menyebut, pihaknya akan bekerja sama dengan lembaga pemerintah. AliExpress juga mengatakan, berharap untuk mengelola dan menguraikan lebih banyak aturan untuk melindungi kekayaan intelektual.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tencent Berupaya Selesaikan Masalah
Sementara, Tencent yang merupakan induk dari WeChat menyebut, "Perusahaan berupaya menunjukkan komitmen dengan bekerja dan berkolaborasi guna menyelesaikan masalah ini secepat mungkin."
Tencent juga mengatakan, pihaknya memantau, mencegah, dan terus menerus mengambil tindakan terhadap pelanggaran di platform-nya.
Tencent juga mengatakan, perusahaan terus menginvestasikan sumber daya signifikan untuk melindungi hak cipta pada layanannya.
Perlu dicatat, masuknya nama AliExpress dan WeChat dalam daftar hitam ini hanya berdampak pada reputasi perusahaan. Faktanya, daftar hitam ini tak membawa hukuman apa pun kepada perusahaan-perusahaan di atas.
Namun patut diketahui, dalam dunia e-commerce, reputasi merupakan hal penting yang jadi faktor penentu bagi pelanggan untuk memakai layanan.
Advertisement
Masuk ke Daftar Hitam AS
Media sosial WeChat dan platform ritel populer Tiongkok AliExpress masuk ke daftar hitam AS karena dituding telah menjual barang palsu dan melanggar hak kekayaan intelektual.
Mengutip Gizchina, Minggu (20/2/2022), AS memasukkan 42 marketplace online dan 35 marketplace fisik yang memfasilitasi pemalsuan merek dagang dan pembajakan hak cipta.
Informasi di atas berdasarkan siaran pers disertai laporan setebal 50 halaman dari seorang perwakilan Departemen Perdagangan AS.
"Daftar ini untuk pertama kalinya mengidentifikasi AliExpress dan ekosistem e-commerce WeChat, dua marketplace online signifikan berbasis di Tiongkok, yang dilaporkan mamfasilitasi pemalsuan merek dagang substansial," demikian bunyi keterangan pers tersebut.
Di dalam daftar yang sama, marketplace online lainnya yang namanya tertera adalah Baidu Wangpan, DHGate, Pinduoduo, dan Taobao serta 9 marketplace fisik lainnya.
Daftar hitam ini di-update setiap tahun sekali sejak 2011. Meski dimasukkan ke daftar hitam, bukan berarti platform-platform tersebut terkena sanksi. Dengan masuk ke daftar hitam ini, kedua platform terkemuka ini telah tercoreng reputasinya.
(Tin/Ysl)