Ini Cara Kerja dan Modus Robot Trading DNA Pro yang Seret Sejumlah Nama Artis

Berikut cara kerja dan skema yang digunakan dalam investasi bodong robot trading DNA Pro

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 19 Apr 2022, 10:33 WIB
Diterbitkan 19 Apr 2022, 10:32 WIB
Ilustrasi pendanaan, investasi, dolar
Ilustrasi uang. Kredit: pasja1000 from Pixabay

Liputan6.com, Jakarta - DNA Pro kembali marak diperbincangkan usai menyeret beberapa tokoh publik atau artis, sebagai saksi di dalam pusaran kasus investasi bodong robot trading tersebut. Sebut saja di antaranya Ivan Gunawan, Virzha, hingga Ello.

Modus DNA Pro adalah menawarkan profit atau keuntungan 1 persen per hari lewat investasi di gold atau emas dan Forex, mata uang yang diperdagangkan di pasar Rusia dan bekerja sama dengan Alfa Success Corporation.

Mengutip Bisnis Liputan6.com, Selasa (19/4/2022), penerapannya sendiri menggunakan sistem penjualan distribusi langsung alias MLM dengan skema piramida.

Selanjutnya, DNA Pro juga menawarkan beragam bonus, di antaranya bonus penjualan robot sampai 15 level, bonus profit sharing 5 level, dan bonus networking 5 level.

Mengutip Merdeka, DNA Pro juga menawarkan satu member untuk dapat membentuk lebih dari satu username atau akun.

Mereka juga bisa membentuk tim founder sebagai tim pemasaran dan membagikan komisi selain bonus yang ditawarkan kepada para member yang berhasil mengajak member baru.

Lalu, mereka dapat membentuk rekening exchanger untuk digunakan sebagai rekening menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus, juga komisi kepada member dari robot trading itu.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Skema Ponzi

(Foto: Ilustrasi dolar AS, investasi, uang. Dok Unsplash/Pepi Stojanovski)
(Foto: Ilustrasi dolar AS, investasi, uang. Dok Unsplash/Pepi Stojanovski)

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan April lalu mengatakan, para tersangka yang sudah ditetapkan melakukan tindak pidana penipuan dengan modus skema ponzi atau piramida.

"Modusnya tetap sama, skema ponzi, dan tidak berizin," ujar Whisnu seperti dikutip dari Regional Liputan6.com.

Skema Ponzi merupakan modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini.

Skema Ponzi biasanya dilakukan dengan membujuk investor baru dengan menawarkan keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan investasi lain, dalam jangka pendek dengan tingkat pengembalian yang terlalu tinggi atau luar biasa konsisten.

Kelangsungan dari pengembalian yang tinggi tersebut membutuhkan aliran yang terus meningkat dari uang yang didapat dari investor baru untuk menjaga skema ini terus berjalan.

Melanggar Hukum

Ilustrasi scam, penipuan, phising.
Ilustrasi scam, penipuan, phising. Kredit: Mohamed Hassan via Pixabay

Dikutip dari berbagai sumber, skema Ponzi awalnya ini dicetuskan oleh Charles Ponzi, yang kemudian menjadi terkenal pada tahun 1920.

Skema Ponzi didasarkan dari praktik arbitrasi dari kupon balasan surat internasional yang memiliki tarif berbeda di masing-masing negara. Keuntungan dari praktik ini kemudian dipakai untuk membayar kebutuhannya sendiri dan investor sebelumnya.

Ponzi menyatakan bahwa uang yang diperoleh dari investasinya akan dikirimkan ke agen di luar negeri, seperti Italia, di mana mereka membeli kupon tersebut. Lalu kupon itu dikirimkan kembali ke Amerika Serikat dan ditukarkan perangko yang harganya lebih mahal.

Ponzi menyatakan keuntungan bersih setelah mengukur nilai tukar adalah lebih dari 400 persen. Namun setelah berhasil memperoleh jutaan dolar Amerika, kedok dari praktik ini terbongkar.

Hal yang tidak dapat dimungkiri karena dalam keadaan investasi yang dijanjikan, seharusnya ada 160 juta kupon yang dikeluarkan, tetapi hanya 27 ribu yang terealisasikan. Setelahnya Charles Ponzi ditangkap dan dipenjara.

Kepada Crypto Liputan6.com bulan Maret lalu. Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing menyebut bahwa DNA Pro melanggar hukum karena ilegal dan tidak memiliki izin operasi robot trading.

Masyarakat Harus Lebih Sadar

Penjelasan OJK Tentang Fintech di Indonesia
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan tentang fintech di Indonesia, Jakarta, Rabu (12/12). Sedangkang P2P ilegal tidak menjadi tanggung jawab pihak manapun. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Tak hanya itu, Tongam juga menyoroti masyarakat yang masih bisa tertipu dengan kegiatan investasi dengan iming-iming keuntungan tidak logis.

"Korban robot trading banyak karena masyarakat mudah diiming-imingi imbal profit tetap, profit sharing, harusnya masyarakat lebih cerdas," kata Tongam.

"Rata-rata yang masuk DNA Pro orang-orang yang berpendidikan dan tergolong mampu, seharusnya mereka lebih sadar, jangan pas profit diam saja, pas tertipu teriak-teriak," tegasnya.

Tongam mengungkapkan, para masyarakat yang tertipu robot trading itu umumnya punya smartphone, seharusnya bisa lebih sadar dan bisa dicek mengenai legalitas suatu entitas.

"Kami sebagai satgas tidak bisa hanya bisa memblokir dan memberikan edukasi perihal investasi ilegal, tapi masyarakat juga perlu ambil peran dengan mengubah mindsetnya," tutur Tongam.

Menurutnya, jika begitu terus, tahun-tahun ke depan akan muncul lagi kasus seperti ini

"Dengan adanya kasus-kasus seperti ini, diharapkan masyarakat secara umum bisa lebih aware terkait penipuan investasi dan pastikan legal dan logisnya dari suatu tawaran investasi," kata Tongam.

Polisi Bakal Periksa Lesti hingga Ello

Rizky Billar - Lesti Kejora (Foto: Instagram/@rizkybillar)
Rizky Billar - Lesti Kejora (Foto: Instagram/@rizkybillar)

Adapun, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri segera memeriksa sejumlah artis terkait kasus kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro.

Pemeriksaan terhadap para artis terkait DNA Pro ini bakal dimulai pada, Senin 18 April 2022 besok. Penyidik dari Bareskrim Polri sudah menjadwalkan pemanggilan para artis yang terdiri dari Ello, Billy Syahputra, Rizky Billar, Lesti Kejora dan DJ Una.

Penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello menjadi urutan pertama dari daftar artis terkait kasus robot trading DNA Pro yang diperiksa penyidik. Sama seperti para artis yang lain, pelantun lagu "Gak Kayak Mantanmu" dan "Pergi Untuk Kembali" hanya berstatus sebagai saksi.

Hal ini dipastikan oleh Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko yang sudah melakukan pemanggilan terhadap para artis tersebut.

Selain itu, Dittipideksus Bareskrim Polri melayangkan surat penerbitan red notice untuk tiga tersangka kasus dugaan investasi bodong lewat robot tranding DNA Pro ke Interpol.

Mereka atas nama Fauzi alias Daniel Zil, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe dan Ferawaty. Adapun, alasan penerbitan ini karena diduga tersangka telah kabur ke luar negeri.

Infografis Dugaan Banyak Crazy Rich di Pusaran Cuci Uang Investasi Bodong. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Dugaan Banyak Crazy Rich di Pusaran Cuci Uang Investasi Bodong. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya