Link Cek Penerima BPUM 2022 di eform.bri.co.id Serta Syarat Mendapat BLT UMKM

Berikut ini link untuk memeriksa apakah seseorang terdaftar sebagai penerima program BPUM atau BLT UMKM melalui eform.bri.co.id, serta syarat dan cara untuk mendaftar

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 21 Apr 2022, 10:20 WIB
Diterbitkan 21 Apr 2022, 10:20 WIB
Catat! Persiapan Penting Sebelum Penerima BPUM Datangi Kantor Bank BRI
Ilustrasi pelayanan operasional Bank BRI

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kabarnya akan kembali menggelontorkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM). Mengutip Bisnis Liputan6.com, Kamis (21/4/2022), besarannya dilaporkan masih sama yaitu Rp 600 ribu per penerima, dengan menyasar sekitar 12 juta penerima.

Dilansir laman Kemenkopukm.go.id, program BPUM adalah strategi pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional untuk membantu pelaku usaha mikro agar bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19.

Adapun, penyalur bantuan bagi pelaku usaha mikro adalah bank BUMN, bank BUMD dan PT Pos Indonesia yang ditunjuk dan ditetapkan pemerintah. Salah satunya PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI.

Untuk pengumuman resmi tahun ini, masyarakat masih harus menunggu dari pemerintah tentang cara melihat apakah seseorang terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Namun jika merujuk pada pelaksanaannya di tahun lalu,  berikut cara mengecek penerima BPUM dari pemerintah melalui link cek penerima BPUM Eform.bri.co.id:

  1. Masuk ke https://eform.bri.co.id/bpum
  2. Masukkan NIK pada KTP
  3. Masukkan kode verifikasi yang muncul pada layar Klik "Proses Inquiry".
  4. Kemudian muncul pemberitahuan Anda terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.

5. Apabila tercatat mendapatkan BPUM, maka penerima dapat menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk melengkapi dokumen pencairan dengan membawa e-KTP asli

Masih merujuk pelaksanaan BPUM 2021, persyaratan penerima BPUM atau BLT UMKM yang berhak mendapatkan program ini adalah:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
  3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  4. Bukan ASN, Anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD
  5. Tidak sedang menerima KUR

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Cara Pendaftaran

Masih melihat pelaksanaan BPUM 2021, cara pendaftarannya kemungkinan besar masih sama, yakni dengan mengusulkan diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing. Adapun data dan dokumen yang harus disiapkan adalah sebegai berikut:

  1. Nomor Induk kependudukan sesuai KTP Elektronik
  2. Nomor kartu keluarga
  3. Nama lengkap
  4. Alamat sesuai KTP
  5. Bidang usaha
  6. Nomor telepon

Cara daftar Bantuan Pelaku UMKM 2021 adalah sebagai berikut:

  1. Para Pelaku UMKM mendaftarkan diri melalui Dinas Koperasi dan UMKM domisili dengan melampirkan berkas berupa KTP, KK, dan Surat Keterangan Usaha atau SKU atau NIB.
  2. Kemudian, Pelaku usaha wajib mengisi formulir data diri yang disediakan.
  3. Proses pengajuan bantuan BLT UMKM atau BPUM ini akan diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM dan instansi atau lembaga terkait.
  4. Jika pengajuan BPUM atau BLT UMKM diterima, maka pelaku usaha akan menerima pemberitahuan dari Dinas Koperasi dan UMKM.
  5. Jika memenuhi syarat dan sudah terdaftar, maka Anda sebagai Pelaku usaha mikro akan mendapatkan SMS dari BNI dan BRI untuk mencairkan bantuannya. Jika tidak menerima SMS, silakan cek daftar penerima bantuan ini di link eform.bri.co.id atau banpresbpum.id.

 

 

 

Subsidi Upah

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto  dalam Keterangan Pers terkait Hasil Rapat Terbatas (Ratas) PPKM, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (18/4/2022).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Keterangan Pers terkait Hasil Rapat Terbatas (Ratas) PPKM, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (18/4/2022).

Usulan terkait BPUM ini sendiri dimunculkan seiring dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang menyampaikan bahwa, pemerintah akan kembali memberikan subsidi upah.

Adapun untuk subsidi upah, besarannya yaitu Rp 1 juta per orang untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

"Ada program baru yang diarahkan bapak presiden yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji di bawah Rp 3,5 juta besarnya Rp 1 juta per penerima dan sasarannya 8,8 juta pekerja dan kebutuhan anggaran 8,8 triliun," katanya dalam konferensi pers di komplek Istana Presiden, Selasa (5/4/2022).

Bantuan tunai ini merespons kenaikan harga-harga bahan pokok yang terjadi secara global. Sehingga pemerintah mengambil salah satu langkah dengan memberikan subsidi upah.

Di samping itu, pemerintah juga mengucurkan juga bantuan untuk minyak goreng sebesar Rp 300 ribu untuk tiga bulan. Serta akan melanjutkan bantuan langsung tunai dana desa.

“Arahan bapak presiden bahwa perlindungan sosial perlu terus dipertebal," kata Airlangga.

"Jadi pemerintah memberikan subsidi langsung yang kemarin terkait dengan kartu sembako 18,8 plus PKH tambahan 2 juta yang juga ditambahkan dengan bantuan minyak goreng yang besarnya 300 ribu untuk 3 bulan atau 100 ribu per bulan diberikan dalam 3 bulan dan diharapkan dalam bulan ramadhan bisa diberikan, kemudian ada program BLT dana desa terus dilanjutkan,” paparnya.

 

 

BPUM Tahun 2021

Penyaluran program Banpres Produktif Bagi Usaha Mikro (BPUM) 2021 sudah mencapai Rp 15,36 triliun kepada 12,8 juta usaha mikro.

Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Kementerian Koperasi dan UKM Luhur Pradjarto, menjelaskan, program BPUM 2021 terbagi menjadi 2 tahap.

Untuk tahap pertama, telah terealisasi 100 persen pada Juli 2021 kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan anggaran sebesar Rp11,76 triliun.

Untuk tahap 2, telah terealisasi 100 persen pada November 2021 kepada 3 juta pelaku usaha mikro, dengan anggaran sebesar Rp 3,6 triliun.

“Sehingga telah terealisasi seluruhnya sesuai target penyaluran BPUM tahun 2021 kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro, total anggaran seluruhnya sebesar Rp15,36 triliun,” kata Luhur, pada acara Optimalisasi Program BPUM di Yogyakarta, Senin (29/11/2021).

Misalnya, untuk Provinsi D.I Yogyakarta, pelaku usaha mikro yang telah ditetapkan sebagai penerima BPUM sebanyak 124.218 penerima dengan anggaran sebesar Rp149 miliar, sedangkan untuk Provinsi Jawa Tengah 1.600.165 penerima dengan anggaran sebesar Rp 1,92 triliun.

"Dinas yang membidangi koperasi dan UKM di daerah menjadi salah satu pendorong suksesnya program BPUM ini dijalankan," ujarnya.

Maka dari itu, Luhur sangat mengapresiasi peran aktif Dinas di daerah dan berharap koordinasi yang telah dijalankan selama ini dapat terus berlanjut.

"Sehingga, program ini berjalan secara akuntabel dan dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui tangguh dan bertahannya usaha mikro yang merupakan populasi usaha terbesar di Indonesia," jelas Luhur.

Di samping itu, Luhur juga menyampaikan apresiasi kepada Bank Penyalur atas kerjasama dan koordinasi selama ini.

"Dan kami sangat mengharapkan hal ini terus dijalankan dalam upaya percepatan pencairan BPUM kepada para penerima dengan meningkatkan koordinasi bersama Dinas Provinsi, Kabupaten/Kota," ujar Luhur.

(Dio/Ysl)

Infografis Ayo Dukung Percepatan Vaksinasi Covid-19, Bantu Mereka yang Belum. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ayo Dukung Percepatan Vaksinasi Covid-19, Bantu Mereka yang Belum. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya