Liputan6.com, Jakarta - Mobil pelat hitam yang tengah melaju di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, dihentikan polisi bersama petugas Dinas Perhubungan.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Selasa (17/11/2015), pengemudinya sempat bingung karena merasa tidak melanggar aturan lalu lintas. Penumpang pun tak terima saat dipaksa keluar mobil.
Merasa tidak melanggar, sang pengemudi sempat menolak kendaraannya dihentikan. Bahkan saat disuruh menandatangai surat dengan tuduhan melanggar aturan lalu lintas, pengemudi pun menolak.
Advertisement
Tidak ingin berlama-lama, mini bus yang menjadi armada Taksi Uber itu pun diderek polisi. Saat ditanya alasan menahan mobil yang dijadikan taksi dengan layanan aplikasi, polisi pun membantahnya.
Seorang penumpang juga kecewa razia taksi dengan layanan aplikasi. Selama ini, penumpang tersebut sering memanfaakannya karena praktis dan tidak harus bayar di tempat.
Pengelola taksi dengan layanan aplikasi sebetulnya tidak terima jika dilarang beroperasi. Hal itu dikarenakan status kendaraan mereka sama dengan mobil rental yaitu mobil pribadi untuk penumpang umum. Hanya saja, mobil rental dianggap tidak melakukan pelanggaran. (Vra)