Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengakui bahwa perusahaan penyedia layanan taksi online, Taksi Uber, selama ini mangkir membayar pajak meski telah mengantongi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Perusahaan asing ini terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP) Bergerak di Kantor Perlayanan Pajak (KPP) Jakarta.
Kepala KPP Badan dan Orang Asing Ditjen Pajak, Fahlevy Adriansyah saat Media Gathering mengungkapkan, Uber Taksi tercatat sebagai wajib pajak yang mempunyai NPWP di KPP Jakarta.
"Sudah tahun lalu terdaftar, tapi sampai sekarang belum ada pembayaran pajak. Padahal mereka mencari penghasilan di Indonesia," ujar dia saat ditemui di Pulau Ayer, Kepulauan Seribu, Jakarta, seperti ditulis Jumat (9/10/2015).
Saat dikonfirmasi mengenai Uber Taksi belum mengantongi izin prinsip investasi di Indonesia dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Fahlevy membantahnya. "Mana mungkin belum dapat izin prinsip, kan kalau mau memiliki NPWP, syaratnya ada izin prinsip atau izin usaha dari BKPM," tegasnya.
Fahlevy mengaku, Ditjen Pajak akan terus menyisir data-data mengenai laporan keuangan Uber Taksi sehingga dapat mengejar pajak dari perusahaan yang sedang berkembang ini.
"Kami akan terus kejar walaupun sekarang belum punya datanya. Tentunya dengan mendapatkan data laporan keuangan mereka," terang Fahlevy.
Sebelumnya, Organisasi Angkutan Darat DKI Jakarta (Organda) meminta kepada Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) untuk segera menindaklanjuti pemeriksaan laporan pajak terhadap usaha rental yang dijalankan oleh pihak Taksi Uber dan Grabcar.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan mengatakan, selama ini pihak Uber dan Grabcar beserta perusahaan-perusahaan rental yang berbentuk perusahaan terbatas (PT), koperasi atau perorangan menyatakan telah bayar pajak.
"Organda DKI Jakarta akan segera membuat surat dan meminta kepada Dirjen Pajak untuk segera menindaklanjuti pemeriksaan laporan pajak terhadap usaha-usaha rental yang selama ini mereka jalankan dengan Uber dan Grabcar baik yang berbentuk PT, CV, atau koperasi dan perorangan," ujar Shafruhan.Â
Menurut Shafruhan, induk perusahaan Uber ini berada di San Fransisco dan Grabcar ada di Malaysia. Karena itu, pihaknya mengharapkan Ditjen Pajak dapat memeriksa terhadap laporan pajak Perseroan dan laporan pajak pribadi masing-masing yang membuat kegiatan usaha tersebut. "Hal itu dilakukan agar masyarakat tidak terprovokasi oleh pihak Taksi Uber dan Grabcar," tutur Shafruhan. (Fik/Gdn)
Taksi Uber Mengemplang Pajak
Ditjen Pajak akan terus menyisir data-data mengenai laporan keuangan Uber Taksi.
diperbarui 09 Okt 2015, 07:54 WIBDiterbitkan 09 Okt 2015, 07:54 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hasil Liga Inggris: Arsenal Susah Pajah Jinakkan Ipswich
Gegara Masalah Sepele, Pria di Bekasi Jadi Korban Pengeroyokan Rekannya
Saksikan Bentangan Galaksi Bima Sakti pada 2025, Cek Detailnya
Seberapa Cepat Otak Manusia Berpikir? Ini Jawabannya
Apakah Penghafal Al-Qur'an Harus 30 Juz, Bagaimana jika Hafal Satu Surat Saja? Ini Penjelasan UAH
Tips Anak GTM: Panduan Lengkap Mengatasi Gerakan Tutup Mulut
Tergiur Harga Motor Murah, Pria Ini Malah Tertipu Ratusan Juta Rupiah
Mengenal Badendang Rotang, Tradisi Malam Tahun Baru di Maluku
3 Rahasia Berat Badan Anant Ambani Turun 108 Kg dalam 18 Bulan Menurut Pelatih Kebugarannya
Tidur setelah Subuh Tidak Haram, tapi Kenapa Tidak Dianjurkan Ulama? Simak Kata Buya Yahya
Pengemudi Ojol Jadi Korban Begal di Tangerang, Sepeda Motor Raib
Bumi Menjauh dari Matahari, Fenomena Kosmik yang Tak Perlu Dikhawatirkan