Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengakui bahwa perusahaan penyedia layanan taksi online, Taksi Uber, selama ini mangkir membayar pajak meski telah mengantongi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Perusahaan asing ini terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP) Bergerak di Kantor Perlayanan Pajak (KPP) Jakarta.
Kepala KPP Badan dan Orang Asing Ditjen Pajak, Fahlevy Adriansyah saat Media Gathering mengungkapkan, Uber Taksi tercatat sebagai wajib pajak yang mempunyai NPWP di KPP Jakarta.
"Sudah tahun lalu terdaftar, tapi sampai sekarang belum ada pembayaran pajak. Padahal mereka mencari penghasilan di Indonesia," ujar dia saat ditemui di Pulau Ayer, Kepulauan Seribu, Jakarta, seperti ditulis Jumat (9/10/2015).
Saat dikonfirmasi mengenai Uber Taksi belum mengantongi izin prinsip investasi di Indonesia dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Fahlevy membantahnya. "Mana mungkin belum dapat izin prinsip, kan kalau mau memiliki NPWP, syaratnya ada izin prinsip atau izin usaha dari BKPM," tegasnya.
Fahlevy mengaku, Ditjen Pajak akan terus menyisir data-data mengenai laporan keuangan Uber Taksi sehingga dapat mengejar pajak dari perusahaan yang sedang berkembang ini.
"Kami akan terus kejar walaupun sekarang belum punya datanya. Tentunya dengan mendapatkan data laporan keuangan mereka," terang Fahlevy.
Sebelumnya, Organisasi Angkutan Darat DKI Jakarta (Organda) meminta kepada Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) untuk segera menindaklanjuti pemeriksaan laporan pajak terhadap usaha rental yang dijalankan oleh pihak Taksi Uber dan Grabcar.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan mengatakan, selama ini pihak Uber dan Grabcar beserta perusahaan-perusahaan rental yang berbentuk perusahaan terbatas (PT), koperasi atau perorangan menyatakan telah bayar pajak.
"Organda DKI Jakarta akan segera membuat surat dan meminta kepada Dirjen Pajak untuk segera menindaklanjuti pemeriksaan laporan pajak terhadap usaha-usaha rental yang selama ini mereka jalankan dengan Uber dan Grabcar baik yang berbentuk PT, CV, atau koperasi dan perorangan," ujar Shafruhan.Â
Menurut Shafruhan, induk perusahaan Uber ini berada di San Fransisco dan Grabcar ada di Malaysia. Karena itu, pihaknya mengharapkan Ditjen Pajak dapat memeriksa terhadap laporan pajak Perseroan dan laporan pajak pribadi masing-masing yang membuat kegiatan usaha tersebut. "Hal itu dilakukan agar masyarakat tidak terprovokasi oleh pihak Taksi Uber dan Grabcar," tutur Shafruhan. (Fik/Gdn)
Taksi Uber Mengemplang Pajak
Ditjen Pajak akan terus menyisir data-data mengenai laporan keuangan Uber Taksi.
diperbarui 09 Okt 2015, 07:54 WIBDiterbitkan 09 Okt 2015, 07:54 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bangga, Pembalap Sepeda Indonesia Satu Race dengan Pembalap Legenda Dunia Mark Cavendish
Ridwan Kamil Ditemani Maruarar Sirait, Teken Pakta Integritas dengan Kelompok Multietnik Jakarta
Pupuk Kaltim Andalkan SNI Demi Tingkatkan Daya Saing Global
Mendag Budi Lepas Ekspor Produk Furnitur Senilai USD70.000 ke AS dan Prancis
Portofolio Green Loan BNI Tumbuh Double Digit Sejak 2021
Anggota Kongres AS Sambut Baik Surat Penangkapan Benjamin Netanyahu, Biden Marah-Marah
DP3AP2KB Kota Cilegon Kumpulkan Calon Pengantin Sebagai Upaya Cegah Stunting Sejak Dini
Pastikan Layanan Prima, Pertamina Patra Niaga Gencar Inspeksi ke SPBU
BTN Komitmen Terapkan ESG di Semua Lini Bisnis, Ini Buktinya
Pencegahan Sejak Dini, Ratusan Pelajar di Pekanbaru Nyatakan Lawan Peredaran Narkoba
Ini Pesan Mendag Budi saat Lepas Ekspor Adonan Roti ke Uni Emirat Arab
Top 3 Berita Hari Ini: Candaan Ridwan Kamil Soal Janda Saat Kampanye Tuai Kecaman, Susi Pudjiastuti Ikut Angkat Bicara