Mendag Janji Tetapkan HPP Gula yang Untungkan Petani

Pemerintah didesak segera menentukan harga pokok penjualan (HPP) gula petani.

oleh Septian Deny diperbarui 12 Mar 2014, 16:11 WIB
Diterbitkan 12 Mar 2014, 16:11 WIB
230404aGula1.jpg

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah didesak segera menentukan harga pokok penjualan (HPP) gula yang akan menjadi patokan harga bagi gula yang dijual para petani. Saat ini HPP gula ditetapkan Rp 8.100 per kg.

Dewan Gula Indonesia (DGI) mengusulkan HPP yang baru sebesar Rp 9.500 per kg.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi selaku pengambil keputusan dalam penentuan HPP gula memastikan segera menentukan besaran HPP ini.

Dia bahkan berjanji akan melibatkan semua pihak yang berkecimpung dalam produksi gula ini untuk menentukan besara HPP tersebut.

"Dalam waktu singkat, karena sebelum April sama Mei mereka (industri) sudah mulai kegiatannya. Saya mewakili 2 juta petani ditambah 63 pabrik gula dan 11 pabrik rafinasi, untuk menetapkan HPP gula menilai koefisien dengan contohnya harga internasional," ujar dia di Jakarta, Rabu (12/3/2014).

Lutfi  berharapo hasil akhir HPP yang akan ditetapkan nantinya bisa meringankan beban petani akibat rendahnya harga jual gula yang mereka produksi.

"Kita tidak bisa membiarkan rakyat Indonesia harus memikul daripada in-efisien dan turunnya produktifitas, tidak bisa sampai di Indonesia kita memperhatikan petani," katanya.

Sementara itu, Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan menjelaskan, harga HPP yang ideal untuk petani saat ini sebesar Rp 8.900 per kg. Harga tersebut didapat dari perhitungan Biaya Pokok Petani (BPP) ditambah dengan margin keuntungan yang didapatkan petani.

"Ada suatu kajian terkait BPP yang besarannya sebesar Rp 8.700-an ditambah margin keuntungan petani menjadi Rp 8.900-an. Kalau memang sejarah kita lihat, selama ini HPP sedikit lebih tinggi dari BPP," tuturnya.

Menurut dia, besaran BPP ini sebagian besar porsinya berasal dari harga sewa lahan yang harus dikeluarkan petani.

"Harga itu disumbang paling tinggi dari lahannya susah jadi harus sewa tanah, itu sekitar 20%-30% (porsinya). Karena kebanyakan petani tebu, lahannya bukan punya sendiri, tetapi sewa," ungkap Rusman.

Meski demikian, dia mengaku menyerahkan keputusan tersebut kepada Menteri Perdagangan dan DGI. "Tugas Dewan Gula Indonesia kan menyampaikan usulan, tapi itu buka sesuatu yang final. Keputusan ada di Kementerian Perdagangan. Nah kalau sekrang harga gula dieceran Rp 11 ribu-Rp 12 ribu, kita ingin yang terbaik. Karena disini anyak sekali stakeholder yang bermain seperti petani dan industri yang punya kepentingan masing-masing," tandasnya.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya