Ini Kriteria Pemotongan Anggaran Pemerintah Rp 43 triliun

Banggar DPR dan pemerintah akhirnya sepakat untuk memangkas anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp 43 triliun.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 14 Jun 2014, 18:38 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2014, 18:38 WIB
Rapat DPR
(Fotografer: Ilyas Istianur P/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan pemerintah akhirnya sepakat untuk memangkas anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp 43 triliun. Angka ini lebih rendah dari pengajuan pemerintah Rp 100 triliun.

Tak hanya itu, DPR juga menetapkan kriteria-kriteria pemotongan anggaran belanja Kementerian/Lembaga dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2014.

Kesepakatan tersebut dicapai setelah sebelumnya Banggar menolak pemangkasan anggaran yang direncanakan pemerintah dipukul rata.

"Hasil rapat ini nanti akan menjadi catatan untuk dibawa dalam komisi masing-masing dalam acuan pengurangan anggaran Rp 43 triliun," kata Pemimpin Rapat Yasonna Laoly di Gedung DPR RI, Jakarta, Sabtu (14/6/2014).

Dia menuturkan, Banggar hanya memberikan waktu hanya satu hari bagi Kementerian/Lembaga untuk menetapkan alokasi pemotongan anggaran bersama masing-masing komisi terkait.

"Pokoknya nanti hari Senin harus sudah selesai pembahasan bersama komisi yang membawahi masing-masing kementerian karena Rabu kita harus sudah paripurna," terangnya.


Adapun pokok kebijakan pemotongan anggaran belanja K/L sebesar Rp 43 triliun dalam APBN-P 2014 adalah :

1. Memotong belanja barang dan perjalanan dinas.

2. Meminimumkan pemotongan belanja perjalanan dinas yang menjadi tugas pokok dari KL.

3. Meminimumkan pemotongan belanja Bansos yang menjadi prioritas.

4. Meminimumkan pemotongan belanja modal.

Selain poin-poin tersebut, DPR dan pemerintah juga menyepakati mengenai dalam rangka pelaksanaan dan pengamanan pemilu presiden 2014, bila pelaksanaan dibutuhkan dukungan pendanaan tambahan maka diminta dapat dilaksanakan oleh pemerintah sesuai dengan ketersediaan anggaran tahun 2014.

Sementara terhadap belanja yang tidak memenuhi kriteria atau tidak sesuai rencana, maka dapat direlokasi ke belanja lain yang memenuhi kriteria.

Dalam postur belanja negara, DPR juga merestui kenaikan Rp 27,4 triliun menjadi Rp 1876,8 triliun,  dari sebelumnya Rp 1842,5 triliun.

Belanja pemerintah pusat tahun ini naik menjadi Rp 1.280,3 trilun di RAPBN-P 2014, dari sebelumnya Rp 1.265,8 triliun. Untuk transfer daerah dinaikkan dari Rp 583,7 triliun menjadi Rp 596,5 triliun.

Tak hanya itu, belanja subsidi naik dari yang dianggarkan APBN 2014 sebesar  Rp 282,1 triliun menjadi Rp 350,3 triliun. Sedangkan untuk pendapatan negara juga ditargetkan naik menjadi Rp 1635,38 triliun, dari Rp 1597,7 triliun. (Yas/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya