Penerimaan Negara Bukan Pajak Wajib Diberikan Pejabat Kementerian

Rencana penerimaan negara bukan pajak ini untuk bahan dalam penyusunan rancangan APBN.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 29 Agu 2014, 21:36 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2014, 21:36 WIB
Ilustrasi Laporan Keuangan
(Foto: BPKAD)

Liputan6.com, Jakarta - Pejabat Kementerian/Lembaga wajib menyampaikan rencana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas bagian anggaran dari Kementerian/Lembaga yang menjadi tugas dan kewenangannya kepada Kementerian Keuangan.

Hal itu telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomr 152/PMK.02/2014 tentang Petunjuk Penyusunan Rencana Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga yang mulai berlaku pada 24 Juli 2014. Penetapan aturan ini untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi dan tata kelola pemerintahan yang baik dalam PNBP.

Adapun rencana PNBP K/L ini telah mendapat persetujuan penggunaan dana PNBP disusun dalam bentuk target dan pagu penggunaan PNBP. Target PNBP disusun secara realistis dan optimal berdasarkan jenis PNBP dan tarif atas jenis PNBP, akun pendapatan sesuai bagan akun standar dan perkiraan jumlah atau volume yang menjadi dasar perhitungan PNBP dari masing-masing PNBP.

Sementara itu, pagu penggunaan PNBP disusun dengan mengacu pada persetujuan penggunaan dana PNBP. Dalam rangka penyusunan pagu indikatif, rencana PNBP disusun dengan berpedoman pada rencana PNBP tahun anggaran berjalan, realisasi PNBP tahun anggaran sebelumnya, dan kebijakan pemerintah.

Batas waktu penerimaan PNBP ini paling lambat minggu ketiga Januari. Apabila Kementerian/Lembaga tidak menyampaikan rencana PNBP sampai batas waktu itu, maka Kemenkeu dapat melakukan perhitungan rencana PNBP K/L yang ditetapkan oleh Menteri c.q Direktur Jenderal Anggaran paling lambat pada minggu pertama Februari.

Lalu apabila terdapat perubahan kebijakan pemerintah yang menyebabkan perubahan PNBP, maka batas waktu akhir penerimaan rencana PNBP adalah minggu kedua Mei. Hal itu disertai penjelasan atas perubahan rencana PNBP.

Selain itu, Kementerian Keuangan dapat melakukan perhitungan rencana penerimaan negara bukan pajak K/L jika rencana PNBP K/L pagu anggaran paling lambat pada minggu keempat Mei.

"Rencana PNBP ini digunakan sebagai bahan dalam penyusunan rancangan APBN," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementeria Keuangan, Yudi Pramadi, dalam siaran pers yang diterbitkan, Jumat (29/8/2014). (Fik/Ahm)

 

*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya  di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya