Menperin Usul Kenaikan UMP Tiap 5 Tahun Sekali

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang dilakukan tiap tahunnya selalu menimbulkan gejolak di kalangan buruh.

oleh Septian Deny diperbarui 25 Nov 2014, 15:46 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2014, 15:46 WIB
Saleh Husin
Saleh Husin (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang dilakukan tiap tahunnya selalu menimbulkan gejolak di kalangan buruh. Bahkan, tak jarang menimbulkan gelombang aksi unjuk rasa hingga mogok nasional.

Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin menilai perlu adanya perubahan metode penetapan UMP guna meminimalisir terjadinya gejolak penolakan dari buruh ketika penetapan UMP dilakukan.

Perubahan yang dimaksud yaitu perhitungan besaran UMP yang biasanya dilakukan tiap tahun diubah menjadi untuk lima tahun ke depan. Dengan demikian, lebih ada kepastian baik bagi pengusaha maupun bagi para buruh.

"Ke depannya ada semacam pemikiran dalam lima tahun ke depan untuk kenaikannya sudah terjadwal dan ada ukuran tertentu. Sehingga ada skema pembiayaan sehingga teratur," ujarnya di Kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2014).

Selain itu menurutnya, buruh juga tidak boleh menuntut kenaikan UMP terlalu berlebih. Kenaikan upah sebaiknya juga berdasarkan pada tingkat produktifitas masing-masing buruh.

"Produktivitas juga dipertimbangkan. Jadi di satu sisi tenaga kerja diperhatikan dan satu sisi dunia usaha diperhatikan," lanjutnya.

Untuk mencari jalan tengah mengenai upah ini, Saleh menyatakan dirinya akan mengadakan pertemuan dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri.

"Dari industri mau apa, nanti ketemu dengan menaker besok. Sehingga sejalan dengan apa yang saya pikirkan. Supaya kita win-win solution," tandasnya. (Dny/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya