UMP 2015 Dipatok Rp 2,7 Juta Cukup untuk Buruh Jakarta

Penetapan UMP DKI Jakarta sebanyak Rp 2,7 juta pada tahun depan dinilai sangat cukup untuk para buruh.

oleh Septian Deny diperbarui 28 Nov 2014, 13:01 WIB
Diterbitkan 28 Nov 2014, 13:01 WIB
Ilustrasi Upah Buruh
Ilustrasi Upah Buruh (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta- Penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta sebanyak Rp 2,7 juta pada 2015 dinilai sangat cukup untuk para buruh. Anggota Dewan Pengupahan  DKI Jakarta Sarman Simanjorang menerangkan, proses penetapan UMP memakan waktu selama delapan bulan terhadap 60 komponen hidup layak (KHL).

"Kita sudah memenuhi beberapa permintaan buruh meningkatkan kualitas beberapa komponen KHL," kata dia kepada Liputan6.com, Jakarta, Kamis (27/11/2014).

Dia mengatakan, penetapan tersebut juga telah memperhitungkan  proyeksi pertumbuhan ekonomi, serta inflasi sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 dan Permenakertrans.

"Sehingga bagi seorang pekerja baru, bujangan dan nol pengalaman UMP 2015 sebesar Rp 2,7 juta sudah sangat-sangat layak," ujarnya.

Sementara itu, pihaknya menuturkan lebih baik buruh tidak menuntut upah terlalu berlebihan seperti menggelar aksi demontrasi ataupun menghentikan produksi. Pasalnya, dengan itu akan membuat usaha yang ada gulung tikar sehingga merugikan para buruh sendiri.

"Jika ini terus menerus terjadi, kita sangat khawatir akan banyak perusahaan yang relokasi bahkan menutup pabriknya menjadi pedagang dan distributor. Tinggal pesan ke China dan menjualnya ke Indonesia," tutup Sarman. (Dny/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya