Kenaikan UMP Beri Imbas ke Produsen Rokok

Manajemen PT HM Sampoerna Tbk tetap mengikuti keputusan pemerintah termasuk kenaikan upah minimum provinsi (UMP) meski tambah beban industri

oleh Septian Deny diperbarui 01 Des 2014, 13:23 WIB
Diterbitkan 01 Des 2014, 13:23 WIB
Ilustrasi Upah Buruh
Ilustrasi Upah Buruh (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dinilai semakin menambah beban bagi perusahaan dengan tenaga kerja yang banyak seperti produsen rokok.

Meski demikian, Head of Regulatory Affairs and International Trade PT HM Sampoerna Tbk Elvira Lianita mengatakan, perusahaannya akan tetap mengikuti besaran UMP yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.

"Kami mengikuti keputusan pemerintah. Kami percaya pemerintah telah mempertimbangkan aspek penting dalam hal ini. Kami akan mematuhi," ujar Elvira di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2014).

Dia menjelaskan, jumlah pekerja Sampoerna saat ini telah mencapai 85 ribu orang yang sebagian besar merupakan pekerja untuk sigaret kretek tangan (SKT).

"Total karyawan Sampoerna sekitar 85 ribu dimana 80 persen adalah ibu-ibu yang melinting rokok SKT," lanjutnya.

Saat ini, Sampoena telah memiliki beberapa pabrik di Indonesia seperti 5 pabrik rokok SKT di Surabaya, Malang dan Probolinggo. Selain itu juga 2 pabrik sigaret kretek mesin (SKM) di Karawang dan Pandaan serta 1 pabrik rokok putih di Karawang.

"Jadi fasilitas rokok kretek linting kami lebih banyak. Termasuk kerjasama dengan 38 mitra produksi sigaret yang memproduksi rokok linting juga," ujar Elvira. (Dny/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya