Liputan6.com, Yogyakarta - Pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan baru bagi Pegawai Negeri Sipil terkait larangan kegiatan rapat di hotel. Kebijakan tersebut dinilai dapat mempengaruhi pendapatan bagi hotel dan restoran di DI Yogyakarta.
Hal itu disampaikan Kepala BPS DI Yogyakarta Bambang Kristanto, Rabu (3/12/2014). Bambang mengatakan, kebijakan dari pemerintah pusat tentang pengaturan rapat di hotel akan menurunkan pendapatan hotel sekitar 40 persen. Tidak hanya itu penurunan omzet hotel dari penggunaan tempat rapat ini akan merembet ke sektor lainnya.
Baca Juga
"Dampaknya pada 2015 jika seperti itu maka hotel akan menyusut pemasukannya. Mungkin yang paling kasihan adalah OB (office boy) akan dikurangi. Sektor listrik kalau banyak penghuni biasanya listrik nyala maka kalau tidak ada ya listrik mati," ujar bambang.
Advertisement
Bambang menuturkan, selama ini pemasukan terbesar pendapatan daerah berasal dari hotel dan restoran. Menurut dia, sebaiknya rapat di hotel itu bukan dilarang tetapi sebaiknya dibatasi. Apalagi kalau pemerintah daerah tidak memiliki bangunan dengan kapasitas besar maka akan kesulitan.
"Kami ingin anda melihat aturan kebijakan dari menpan dan keuangan tersebut harus dilihat hati-hati. Mereka sekedar membatasi dan tidak melarang. Bagi yang sudah booking di November masih bisa berjalan," ujar Bambang Kristianto.
Bambang menjelaskan, Yogyakarta yang akan dihadiri hotel baru juga akan tertunda dengan kebijakan dari pemerintahan Jokowi tentang pengaturan rapat di hotel. Banyak hotel yang kini mempersiapkan pembangunan akan menunggu imbas dari kebijakan ini.
"Sementara 140 hotel yang sudah daftar akan bangun di Yogyakarta mungkin akan melakukan aksi tunggu. Tunggu apakah tiket hotel naik atau turun. Kalau turun mereka akan alihkan ke daerah lain. Dampak sektor penggalian pasir dan kerikil yang diangkut dari kali krasak akan turun," ujar Bambang. (Fathi M/Ahm)