Tidak Gelar Seleksi Terbuka, KASN Panggil Empat Pimpinan K/L

Kalau benar instansi tersebut tidak melaksanakan seleksi secara terbuka, berarti tidak mengikuti ketentuan

oleh Nurmayanti diperbarui 20 Jan 2015, 19:13 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2015, 19:13 WIB
Tidak Gelar Seleksi Terbuka, KASN Panggil Empat Pimpinan K/L
Kalau benar instansi tersebut tidak melaksanakan seleksi secara terbuka, berarti tidak mengikuti ketentuan

Liputan6.com, Jakarta- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memanggil pimpinan empat kementerian/lembaga untuk dimintai keterangan, karena diduga tidak melaksanakan seleksi terbuka dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi.

Kalau benar instansi tersebut tidak melaksanakan seleksi secara terbuka, berarti tidak mengikuti ketentuan yang tertera dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan terancam sanksi pembatalan.

Ketua Komisi ASN Sofian Effendi mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Sekretaris Kementerian  Koordinator Perekonomian, Sekretaris Utama Bappenas, Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Sekretaris Jenderal Perhubungan. “Mereka kami panggil untuk memberikan keterangan, besok pagi,” ujarnya, di Jakarta, Selasa (20/1/2015).

Seperti dilansir sejumlah media massa belakangan ini, keempat instansi tersebut telah melakukan penggantian pejabat eselon I dan II, atau yang menurut UU ASN dikenal dengan pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) dan pejabat pimpinan tinggi muda serta madya (eselon I).  

Kehadiran Komisi ASN dibentuk dengan UU No. 5/2014, untuk memastikan pengisian jabatan ASN dilaksanakan sesuai dengan sistem merit. Untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi, harus dilaksanakan dengan seleksi terbuka.

Dalam pelaksanaannya, para Sekjen, Semen, Sestama, atau Sekda selaku pejabat yang berwenang harus membentuk Panitia Seleksi, yang bertugas melakukan seleksi secara terbuka.

Pansel akan memilih tiga nama untuk masing-masing jabatan, untuk selanjutnya diserahkan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK), yakni Menteri, Kepala LPNK, Gubernur, Bupati, dan Walikota. Untuk pejabat pimpinan tinggi muda dan madya, ketiga nama itu diserahkan kepada Presiden untuk dipilih dan ditetapkan salah satunya.

Kalau ternyata pengisian jabatan tersebut terbukti tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dalam sistem merit, KASN dapat merekomendasikan kepada Presiden untuk membatalkannya.(Nrm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya