Upaya Kemendag Terapkan Larangan Jual Minuman Alkohol di Bali

Kementerian Perdagangan akan mempelajari keberatan dari masyarakat Bali terkait larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket.

oleh Septian Deny diperbarui 12 Apr 2015, 12:00 WIB
Diterbitkan 12 Apr 2015, 12:00 WIB
Jual Alkohol Dekat Tempat Ibadah, Minimarket Jangan Diberi Izin
Kemendag melakukan pengetatan terhadap peredaran minuman beralkohol.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah kalangan masyarakat di Bali mulai menyuarakan keberatannya terkait larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket yang diterapkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai 16 April 2015.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Srie Agustina mengatakan, sebelum memutuskan kebijakan ini, pihaknya telah melakukan dialog dengan sejumlah pihak, termasuk dengan perwakilan masyarakat Bali.

"Yang kami lihat sekarang kasusnya di Bali, waktu itu kami dialog dengan masyarakat Bali," ujar Srie di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Minggu (12/4/2015).

Dia menjelaskan, dalam dialog tersebut, masyarakat di Bali pun tidak keberatan dengan penerapan aturan ini meski memang menimbulkan kekhawatiran akan memberi dampak pada sektor pariwisata.

"Beberapa kota tidak (tidak menolak aturan ini), misalnya Kota Denpasar mendukung. Mungkin seperti Kabupaten Sanur mungkin begitu (menolak), tapi bukan Bali (secara keseluruhan) tapi tergantung daerahnya. Daerah mana yang kira-kira bisa melaksanakan itu," lanjutnya.

Untuk menindak lanjuti protes ini, Srie menyatakan Kemendag akan mempelajari keberatan yang diungkapkan oleh sejumlah kalangan masyarakat Bali tersebut untuk selanjutnya dilakukan dialog kembali.

"Kami akan coba pelajari lagi pada Senin pekan ini dan Selasa kami akan rapat dengan perwakilan masyarakat Bali. Intinya kami merespons dinamika yang terjadi di masyarakat. Memang harus pikirkan, tidak bisa case by case, kami akan tindak lanjuti hasilnya," kata dia.

Srie menegaskan, keberatan atas larangan penjualan minuman beralkohol ini hanya bersifat kasus per kasus, dan tidak terjadi di seluruh daerah. Dengan demikian tidak ada inisiatif untuk membatalkan aturan tersebut.

"Kami lihat case by case. Yang (daerah) lain buktinya tenang saja, kami lihat. Bali sebenarnya merasa peraturan menteri itu kondusif dan layak diterapkan di daerahnya," tandas dia. (Dny/Ahm)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya