Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memberi sinyal iuran jaminan pensiun pekerja atau buruh bukan 8 persen pada tahun ini seperti rencana semula. Pasalnya kondisi ekonomi saat ini tengah lesu sehingga perlu diimplementasikan secara bertahap. Buruh sendiri menuntut jaminan pensiun 15 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil mengungkapkan, pemerintah masih membahas tarif iuran jaminan sosial dan draft Peraturan Pemerintah (PP) karena sesuai amanat Undang-undang (UU) Sistem Jaminan Sosial Nasional BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi 1 Juli 2015.
"Belum diputuskan tarifnya, karena ada permintaan 1,5 persen sampai 8 persen. Minggu depan akan dirapatkan kembali dan bikin beberapa opsi," tegas dia saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (7/5/2015).
Menurut Sofyan, sasaran iuran jaminan pensiun 8 persen harus tercapai namun bertahap karena Kementerian Keuangan mengusulkan tarif 3 persen dan pengusaha 1,5 persen. Dia mengingatkan agar keputusan dapat mempertimbangkan kondisi perekonomian saat ini yang sedang melambat.
"Ekonomi lagi sulit sekarang, jangan sampai kebijakan menyelesaikan masalah tapi kemudian menciptakan masalah baru, yang penting kita harus melaksanakan UU dengan implementasi bertahap dan tidak ada pihak yang dirugikan," ucap dia.
Terkait permintaan buruh atas jaminan pensiun ini sebesar 15 persen dengan rincian pengusaha 10 persen dan buruh 5 persen, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi Sukamdani mengungkapkan tuntutan tersebut terlampau besar.
Pemerintah dan pengusaha, sambung dia, harus menciptakan lapangan kerja mengingat kebijakan iuran jaminan pensiun ini akan dipertimbangkan para penanam modal untuk berinvestasi di Indonesia.
"Kalau ekonomi lagi booming, korporasi untung, tidak ada masalah minta 15 persen. Tapi ekonomi Indonesia sekarang tumbuh 4,71 persen, ini yang harus diperbaiki segera. Kita butuh lapangan kerja banyak, tapi kita juga tidak mau mengorbankan buruh," terang dia.
Sementara Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan, pemerintah masih terus membahas mengenai tarif iuran jaminan sosial. Usulan Kemenaker sebesar 8 persen, tambah dia, melihat filosofi jaminan sosial di negara ini.
"Bagaimana agar para pekerja mendapat kesejahteraan yang memadai dan layak, memperoleh perlindungan sosial sehingga manfaat harus bagus," paparnya.
Dia memastikan bahwa pelaksanaan iuran jaminan pensiun mulai berlaku 1 Juli 2015. Dan berlaku untuk semua pekerja dengan batas usia 55 tahun (masa pembayaran iuran). (Fik/Gdn)
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
Pemerintah Tolak Tuntutan Buruh Soal Jaminan Pensiun
Sasaran iuran jaminan pensiun 8 persen harus tercapai namun bertahap.
diperbarui 08 Mei 2015, 19:28 WIBDiterbitkan 08 Mei 2015, 19:28 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Anies Baswedan Jenguk Tom Lembong di Tahanan: Semangatnya Mengagumkan
Intip, Ramalan Shio Terkait Karier dan Cinta Menjelang Imlek 2025
9 Hujan Meteor yang Akan Mengguyur Bumi Sepanjang 2025
Hasil PLN Mobile Proliga 2025: Jakarta LavAni Livin Transmedia Bungkam Jakarta Bhayangkara Presisi
Bolehkah Dzikir Minta Balasan Langsung di Dunia? Begini Kata Buya Yahya
3 Pemain Manchester United yang Sebaiknya Diparkir saat Menghadapi Liverpool
PPN 12 Persen Hanya Berlaku Kategori Barang dan Jasa Mewah, Penerapan dan Dampaknya?
Berlian Lombok, Kisah Kembalinya Warisan Sejarah dari Tanah Pengasingan
Kegembiraan Santri Garut usai Guru Ngajiyang Dituduh Melakukan Pengeroyokan Divonis Hukuman Percobaan
Turis Singapura Dilecehkan Saat Malam Tahun Baru di Braga Bandung, Pelaku Masih Diburu
350 Kata Bijak untuk Diri Sendiri yang Memotivasi dan Menginspirasi
Keluarga Minta Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Dihukum Berat