Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memberi sinyal iuran jaminan pensiun pekerja atau buruh bukan 8 persen pada tahun ini seperti rencana semula. Pasalnya kondisi ekonomi saat ini tengah lesu sehingga perlu diimplementasikan secara bertahap. Buruh sendiri menuntut jaminan pensiun 15 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil mengungkapkan, pemerintah masih membahas tarif iuran jaminan sosial dan draft Peraturan Pemerintah (PP) karena sesuai amanat Undang-undang (UU) Sistem Jaminan Sosial Nasional BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi 1 Juli 2015.
"Belum diputuskan tarifnya, karena ada permintaan 1,5 persen sampai 8 persen. Minggu depan akan dirapatkan kembali dan bikin beberapa opsi," tegas dia saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (7/5/2015).
Menurut Sofyan, sasaran iuran jaminan pensiun 8 persen harus tercapai namun bertahap karena Kementerian Keuangan mengusulkan tarif 3 persen dan pengusaha 1,5 persen. Dia mengingatkan agar keputusan dapat mempertimbangkan kondisi perekonomian saat ini yang sedang melambat.
"Ekonomi lagi sulit sekarang, jangan sampai kebijakan menyelesaikan masalah tapi kemudian menciptakan masalah baru, yang penting kita harus melaksanakan UU dengan implementasi bertahap dan tidak ada pihak yang dirugikan," ucap dia.
Terkait permintaan buruh atas jaminan pensiun ini sebesar 15 persen dengan rincian pengusaha 10 persen dan buruh 5 persen, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi Sukamdani mengungkapkan tuntutan tersebut terlampau besar.
Pemerintah dan pengusaha, sambung dia, harus menciptakan lapangan kerja mengingat kebijakan iuran jaminan pensiun ini akan dipertimbangkan para penanam modal untuk berinvestasi di Indonesia.
"Kalau ekonomi lagi booming, korporasi untung, tidak ada masalah minta 15 persen. Tapi ekonomi Indonesia sekarang tumbuh 4,71 persen, ini yang harus diperbaiki segera. Kita butuh lapangan kerja banyak, tapi kita juga tidak mau mengorbankan buruh," terang dia.
Sementara Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan, pemerintah masih terus membahas mengenai tarif iuran jaminan sosial. Usulan Kemenaker sebesar 8 persen, tambah dia, melihat filosofi jaminan sosial di negara ini.
"Bagaimana agar para pekerja mendapat kesejahteraan yang memadai dan layak, memperoleh perlindungan sosial sehingga manfaat harus bagus," paparnya.
Dia memastikan bahwa pelaksanaan iuran jaminan pensiun mulai berlaku 1 Juli 2015. Dan berlaku untuk semua pekerja dengan batas usia 55 tahun (masa pembayaran iuran). (Fik/Gdn)
Pemerintah Tolak Tuntutan Buruh Soal Jaminan Pensiun
Sasaran iuran jaminan pensiun 8 persen harus tercapai namun bertahap.
Diperbarui 08 Mei 2015, 19:28 WIBDiterbitkan 08 Mei 2015, 19:28 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
CPU Adalah: Memahami Otak Komputer dan Perannya dalam Sistem
Bantu Kebersihan Saat Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Serentak, DLH Jakarta Terjunkan Ratusan Personel
3 Resep Fuyunghai Ayam yang Bisa Jadi Lauk Makan Sekaligus Camilan
Tujuan Pendidikan Indonesia: Membentuk Generasi Unggul dan Berakhlak Mulia
Karier Joao Felix di Persimpangan Jalan, Kembali ke Chelsea atau Permanen Jadi Milik AC Milan?
Deretan Gedung Tertinggi di Jakarta, Ada yang Punya 75 Lantai
Bebas Eceng Gondok, Wisata Air di Kawasan Wisata Situ Bagendit Garut Kembali Bisa Dinikmati
Warren Buffett Kejutkan Pasar, Investasi Baru di Saham Minuman
Perusahaan Listrik Rusia Rugi Rp 228 Miliar Akibat Tambang Kripto Ilegal
Daftar Promo Merdeka 2025: Manfaatkan Penawaran Spesial di Bulan Kemerdekaan!
20 Februari 1989: Serangan Bom Kelompok IRA di Barak Militer Tern Hill Inggris
Hasil Liga Champions: Hattrick Mbappe Bawa Real Madrid ke 16 Besar, PSV Eindhoven Singkirkan Juventus