Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memberi sinyal iuran jaminan pensiun pekerja atau buruh bukan 8 persen pada tahun ini seperti rencana semula. Pasalnya kondisi ekonomi saat ini tengah lesu sehingga perlu diimplementasikan secara bertahap. Buruh sendiri menuntut jaminan pensiun 15 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil mengungkapkan, pemerintah masih membahas tarif iuran jaminan sosial dan draft Peraturan Pemerintah (PP) karena sesuai amanat Undang-undang (UU) Sistem Jaminan Sosial Nasional BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi 1 Juli 2015.
"Belum diputuskan tarifnya, karena ada permintaan 1,5 persen sampai 8 persen. Minggu depan akan dirapatkan kembali dan bikin beberapa opsi," tegas dia saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (7/5/2015).
Menurut Sofyan, sasaran iuran jaminan pensiun 8 persen harus tercapai namun bertahap karena Kementerian Keuangan mengusulkan tarif 3 persen dan pengusaha 1,5 persen. Dia mengingatkan agar keputusan dapat mempertimbangkan kondisi perekonomian saat ini yang sedang melambat.
"Ekonomi lagi sulit sekarang, jangan sampai kebijakan menyelesaikan masalah tapi kemudian menciptakan masalah baru, yang penting kita harus melaksanakan UU dengan implementasi bertahap dan tidak ada pihak yang dirugikan," ucap dia.
Terkait permintaan buruh atas jaminan pensiun ini sebesar 15 persen dengan rincian pengusaha 10 persen dan buruh 5 persen, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi Sukamdani mengungkapkan tuntutan tersebut terlampau besar.
Pemerintah dan pengusaha, sambung dia, harus menciptakan lapangan kerja mengingat kebijakan iuran jaminan pensiun ini akan dipertimbangkan para penanam modal untuk berinvestasi di Indonesia.
"Kalau ekonomi lagi booming, korporasi untung, tidak ada masalah minta 15 persen. Tapi ekonomi Indonesia sekarang tumbuh 4,71 persen, ini yang harus diperbaiki segera. Kita butuh lapangan kerja banyak, tapi kita juga tidak mau mengorbankan buruh," terang dia.
Sementara Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan, pemerintah masih terus membahas mengenai tarif iuran jaminan sosial. Usulan Kemenaker sebesar 8 persen, tambah dia, melihat filosofi jaminan sosial di negara ini.
"Bagaimana agar para pekerja mendapat kesejahteraan yang memadai dan layak, memperoleh perlindungan sosial sehingga manfaat harus bagus," paparnya.
Dia memastikan bahwa pelaksanaan iuran jaminan pensiun mulai berlaku 1 Juli 2015. Dan berlaku untuk semua pekerja dengan batas usia 55 tahun (masa pembayaran iuran). (Fik/Gdn)
Pemerintah Tolak Tuntutan Buruh Soal Jaminan Pensiun
Sasaran iuran jaminan pensiun 8 persen harus tercapai namun bertahap.
diperbarui 08 Mei 2015, 19:28 WIBDiterbitkan 08 Mei 2015, 19:28 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Maruarar Sirait: Pemilih Nonmuslim Tinggalkan Pramono-Rano Karno karena Didukung Anies
Dikelola Kemenhut, TN Alas Purwo Dikenakan Tarif Nol Rupiah bagi Umat Hindu yang Beribadah di Pura Luhur Giri Salaka
Pengantin Menyesal Salah Pilih Vendor Dekorasi Pernikahan, Mengaku Tertipu Portofolio
Dugaan Korupsi di Bank Pemerintah, Kredit Modal Kerja Rp2 Miliar Digelapkan
Kisah Gus Maksum Sembuhkan Pemabuk Hanya dengan Sepucuk Surat, Karomah Wali
Semeru, Gunung Tertinggi Jawa yang Menyimpan Misteri
Tidak Melulu Putih Ini Warna-Warna Petir
Relawan Prabowo Dukung Isran Noor, Kode IKN Lanjut?
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 23 November 2024
Melihat Desa Kecil di NTB yang Membangkitkan Harapan Hutan Bakau
Pertama di Asia, Hotel Berkonsep Storytelling Resmi Dibuka di Jakarta
Survei PUSKAPI, Banyak Warga Musi Banyuasin Belum Tahu Ada Pilkada Sumsel 2024