Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengancam akan mencabut izin maskapai yang belum memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan terkait kepemilikan jumlah pesawat.
Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara (KUPPU) Kemenhub, Muzaffar Ismail mengatakan, pasal 118 UU tersebut mengatur jumlah kepemilikan pesawat oleh masing-masing maskapai, baik dari maskapai berjadwal dan tidak berjadwal.
"Untuk maskapai berjadwal harus punya lima pesawat yang dimiliki, lima pesawat yang dikuasai (sewa). Sedangkan untuk maskapai tidak berjadwal, satu dimiliki dan dua dikuasai," ujarnya di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (29/6/2015).
Dia mengakui, hingga saat ini masih ada maskapai yang belum menyesuaikan diri dengan aturan tersebut. Setidaknya, ada sembilan maskapai yang kepemilikan pesawatnya belum mengikuti aturan dari regulator.
"Masih ada sejumlah maskapai yang belum mengikuti terhadap UU Nomor 1 Tahun 2009 dan PM (Peraturan Menteri) Nomor 97 Tahun 2015. Akan diberlakukan buat maskapai yang tidak memenuhi UU tersebut. Sampai saat ini ada sekitar 9 maskapai yang belum comply. Ini campur baik berjadwal dan tak berjadwal," jelas dia.
Menurut Muzaffar, berdasarkan PM Nomor 97 Tahun 2015 batas akhir bagi maspakai-maskapai tersebut untuk memenuhi ketentuan, paling lambat pada 30 Juni 2015 atau esok.
Namun demikian, Kemenhub masih memberikan waktu selama satu bulan atau sampai 31 Juli. Jika tidak, Kemenhub akan mencabut izin usaha maskapai-maskapai yang belum memenuhi ketentuan.
"Mereka harus menyampaikan business plan supaya bisa terpenuhi. Makanya dikasih waktu sebulan supaya bisa terpenuhi. Satu bulan, dengan ijin usaha akan dicabut. Dibekukan. Peraturan PM-nya begitu," tandasnya.(Dny/Nrm)
Tak Miliki Pesawat Sesuai Aturan, Izin Maskapai Terancam Dicabut
Aturan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan terkait kepemilikan jumlah pesawat.
diperbarui 29 Jun 2015, 20:00 WIBDiterbitkan 29 Jun 2015, 20:00 WIB
Pesawat tua milik British Airways Boeing 747-400s dan FedEx yang terparkir di gurun Victorville, California. Foto di ambil pada 13 Maret 2015. Industri penerbangan lebih memilih pesawat kecil dengan biaya lebih kecil. (REUTERS/Lucy Nicholson)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Modus Penipuan Ini Kuras Dompet Kripto Nyaris Rp 8 Triliun pada 2024
KPK Sebut Laporan Harta Kekayaan Raffi Ahmad Sedang Dalam Proses Verifikasi
HMPV Masuk Indonesia, Ini Doa Rasulullah agar Terhindar dari Wabah Penyakit
Harga Emas Dunia Naik ke Level Tertinggi Sebulan, Segini Sekarang
Polwan Febby Veronica Viral Usai Unggah Foto Naik Pangkat, Disebut Mirip Artis Korea
Prospek Kerja Administrasi Publik: Peluang Karir yang Menjanjikan
Memahami Apa Itu Panelis: Peran Penting dalam Diskusi dan Debat
Apa Itu Gaya: Pengertian, Jenis, dan Pengaruhnya dalam Fisika
Apa itu Gaya Hidup Berkelanjutan: Panduan Lengkap Menuju Kehidupan yang Ramah Lingkungan
Pria Bersenjata Parang dan 3 Pisau Ditangkap di Gedung Capitol AS
Kecelakaan Maut Bus Pariwisata Hantam Belasan Kendaraan di Kota Batu, 4 Orang Tewas
Plot Twist Itu Apa: Pengertian, Jenis, dan Contoh dalam Cerita