Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memberikan diskon sekitar 25 persen hingga 35 persen di seluruh ruas jalan tol menyambut mudik lebaran tahun ini. Potongan harga atau diskon tarif tol ini sesuai Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor KU.09.01-Mn/450.
Menurut Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Achmad Gani Gazali, pemotongan tarif ruas tol itu berlaku mulai hari ini, 7 Juli 2015 pukul 00.00 WIB. Ada pun jumlah ruas tol yang ada di Indonesia mencapai 33 ruas tol.
"Diskon ini berlaku hingga H+5 lebaran," kata Achmad saat berbincang dengan Liputan6.com, Selasa (7/7/2015).
Sesuai dengan permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi), lanjut Achmad, untuk ruas tol non Jasa Marga besaran diskonnya sekitar 25 persen. "Untuk tol Jasa Marga diskonnya 35 persen," katanya.
Dia menjelaskan, tujuan pemberian diskon tersebut dilakukan untuk meringankan beban masyarakat di tengah naiknya harga kebutuhan pokok menjelang Ramadan.
"Ini juga untuk mengurangi biaya logistik," terangnya.
Baca Juga
Apv Corporate Communication PT Jasa Marga Persero, Wasta Gunadi, mengatakan penurunan tarif tol ini bakal berlaku di seluruh ruas jalan tol. Namun, penurunan tarif berbeda dilakukan pada ruas jalan tol dalam Kota Jakarta. “Untuk jalan tol dalam kota penurunan tarif sekitar 25 persen,” katanya.
Gunadi menjelaskan, penurunan tarif sementara ini diperlukan untuk meringankan beban pemudik, membagi kegembiraan bersama, dan menekan biaya distribusi logistik bahan pokok menjelang dan sesudah Lebaran.
“Ketentuan ini berlaku untuk seluruh tol yang dikelola swasta dan BUMN PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Diskon 25 persen untuk tarif tol yang dikelola swasta dan diskon 35 persen berlaku untuk tol-tol yang dikelola PT Jasa Marga,” jelas Gunadi.
Dengan adanya diskon lebaran itu, maka tarif tol dalam kota Jakarta untuk kendaraan jenis sedan, jip, pikap/truk kecil dan bus turun dari Rp 8.000 menjadi Rp 6.000; truk dengan dua gandar (sumbu roda) dari Rp 10.000 menjadi Rp 7.500.
Advertisement
Kemudian truk dengan tiga gandar dari Rp 13.000 menjadi Rp 10.000; truk dengan empat gandar dari Rp 14.000 menjadi Rp 12.000; dan truk dengan lima gandar atau lebih dari Rp 19.000 menjadi Rp 14.500. (Ndw/Gdn)