Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menginginkan 7.500 Mega Watt (MW) listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di bawah 10 MW, setelah menerbitkan aturan tarif listrik baru.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana mengatakan berdasarkan perkiraan potensi listrik yang berasal dari sumber daya air Indonesia mencapai 75 ribu MW.
Baca Juga
Penerbitan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 tahun 2015 tentang pembelian tenaga listrik dari PLTA dengan kapasitas sampai 10 MW oleh PT PLN (persero) diharapkan potensi bisa tercipta hingga 10 persen.
Advertisement
"Ada 75 Giga Watt (GW) /75 ribu GW di tempat lain 10 persen saja saya bersyukur," kata Rida, di Jakarta, Selasa (14/7/2015).
Rida mengungkapkan, sebelumnya tarif listrik dari PLTA yang berkapasitas di bawah 10 ribu MW dari Rp 975 per kWh, menjadi 12 sen. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 tahun 2015 tentang pembelian tenaga listrik dari PLTA dengan kapasitas sampai 10 MW oleh PT PLN (persero).
"Sebelumnya harga listrik Rp 656 per kWh, lalu jadi Rp 975 per kWh, sekarang jadi 12 sen," tutur Rida.
Menurut Rida, ada aturan tarif baru tersebut akan menarik investor, karena harganya menyesuaikan dengan keekonomian. Insentif juga digelontorkan agar keuntungan cepat balik modal sehingga bisa berinvestasi lagi di tempat lain. (Pew/Ahm)