Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyuarakan reformasi pasar (market reform) sebagai program utama. Hal itu untuk menanggulangi persaingan usaha yang tidak sehat karena dikuasai segelintir pihak tertentu.
"Harapan kami dengan market reform maka kasi jual beli tidak bertumpu pada 2 hingga 3 pemain saja tapi banyak pemain," kata Ketua KPPU Syarkawi Rauf, di Jakarta, Jumat (18/9/2015).
Cara yang ditempuh oleh KPPUÂ antara lain melakukan deregulasi kebijakan. Pihaknya menilai, langkah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melakukan deregulasi kebijakan adalah langkah tepat.
"Pertama yang dilakukan Pak Jokowi pas, deregulasi kebijakan. Selama ini banyak aturan yang menghambat pemain baru, kadang ada kebijakan pemerintah memberi privilege kepada pengusaha tertentu. Misalnya proteksi ke pengusaha A, B untuk suatu komoditas," katanya.
Kemudian, KPPUÂ juga akan melakukan kajian ulang terhadap beberapa kebijakan yang ada selama ini. Pasalnya, beberapa kebijakan dia anggap prematur.
Sebut saja, penerapan tarif bawah yang kini diberlakukan pada premi asuransi. "Ini terjadi, asuransi ada, premi asuransi tarif bawah sebenarnya di KPPU tidak pas," tuturnya.
Dia menerangkan, asuransi besar terafiliasi dengan grup besar sementara grup kecil merupakan pemain bisnis yang tak terafiliasi.
"Asuransi kecil yang tidak punya pasar membuat premi asuransi rendah, untuk merebut pasar yang dikuasi asuransi besar . Masalahnya jor-joran dari sisi premi dikhawatirkan OJK premi yang rendah gagal bayar ketika terjadi klaim yang bersangkutan," jelasnya.
Menurutnya, kebijakan tarif bukanlah yang tepat untuk memangkas persoalan asuransi. Dia bilang yang terpenting ialah pemilahan pasar asuransi. "Harusnya yang di-reform pasarnya bukan di-price-nya," tandas dia. (Amd/Gdn)
Wujudkan Persaingan Sehat, KPPU Usung Reformasi Pasar
KPPU menyuarakan reformasi pasar untuk menanggulangi persaingan usaha yang tidak sehat.
diperbarui 18 Sep 2015, 18:04 WIBDiterbitkan 18 Sep 2015, 18:04 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Bagi Warisan Menurut Islam: Panduan Lengkap dan Adil
Harkannas 2024, Pj Bupati Tangerang Ingatkan Konsumsi Ikan untuk Kesejahteraan Masyarakat
Tips Memilih Frame Kacamata: Panduan Lengkap untuk Penampilan Optimal
Dana Hibah Belasan Miliar KONI Kuansing Masuk Radar Polda Riau
BRI Usulkan Skema Penyaluran KUR di Tahun 2025 Dibagi Dua, Mengapa?
Jepang Bakal Kucurkan Stimulus Rp 2.229 Triliun, Ini Tujuannya
Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Dinkop UKM) Kota Cilegon Launching SOP Layanan dan Fasilitasi UMKM
Tips Jualan Online Laris bagi Pemula: Panduan Lengkap Meraih Kesuksesan
Cara Bermain Bentengan: Panduan Lengkap Permainan Tradisional yang Seru
5 Tren Tiktok Berbahaya yang Berujung Celaka, Ada yang Makan Korban Jiwa
Wuling Umbar Promo Besar-besaran di GJAW 2024
Soft Launching Indonesia Anti-Scam Center, Upaya Satgas PASTI Tingkatkan Perlindungan Konsumen