Pemerintah Akan Komersialkan Gas Limbah

Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) akan meningkatkan pemanfaatan gas dalam negeri, yaitu dengan mengomersialkan gas limbah.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 24 Okt 2015, 13:01 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2015, 13:01 WIB
Semester I 2014 Realisasi Produksi Minyak Nasional 796,5 MBOPD
Sebagai industri yang padat modal dan berisiko tinggi, sektor hulu minyak dan gas bumi sangat membutuhkan iklim investasi yang mendukung.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) akan meningkatkan pemanfaatan gas dalam negeri, yaitu dengan mengomersialkan gas limbah atau gas suar bakar (flare gas).

Direktur Pembinaan Program Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Agus Cahyono Adi mengatakan, untuk memanfaatkan gas tersebut Kementerian ESDM sedang merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 03 Tahun 2010 terkait Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri.

"Revisi atas Permen tersebut mencakup tujuh poin penting," kata Agus, di Jakarta, Sabtu (24/10/2015).

Poin tersebut di antaranya adalah, pengaturan khusus pemanfaatan gas suar bakar (flare gas), CBM dan gas pengotor. Adapun pemanfaatan gas suar bakar (flare gas) tersebut bertujuan untuk dikomersialkan atau monetisasi.

"Gas suar bakar adalah gas yang dihasilkan dalam kegiatan eksplorasi dan produksi atau pengolahan migas. Biasanya gas ini dibuang dengan cara dibakar karena fasilitas produksi dan pengolahan belum mampu memanfaatkannya," jelas Agus.

Pemanfaatan gas suar bakar ini nantinya dapat dilakukan oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dengan cara menambah fasilitas gas di hulu, atau dimanfaatkan oleh badan usaha pemegang Izin usaha niaga secara apa adanya.

Untuk memanfaatkan gas suar, kontraktor wajib mengusulkan rencana tersebut kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Kemudian, Direktur Jenderal Migas atas nama Menteri ESDM menetapkan alokasi dan harga gas suar bakar berdasarkan usulan kontraktor yang telah dievaluasi oleh SKK Migas.

Ditambahkan Agus, penetapan harga suar bakar dilakukan oleh pemerintah dan jalurnya juga diperpendek. Diawali dengan business to business, kemudian penetapan harga dilakukan oleh pemerintah dengan rentang harga yang wajar.

Penetapan harga gas suar bakar ini akan didasarkan pada kemampuan daya beli konsumen dalam negeri dan dukungan terhadap program pemerintah untuk penyediaan gas bumi bagi transportasi dan rumah tangga serta pelanggan kecil. (Pew/Zul)*

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya