Dua Syarat Bila Pemerintah Ingin Pungut Dana Ketahanan Energi

Ketua YLKI Tulus Abadi memandang pungutan dana ketahanan energi tersebut satu hal yang positif jika dilihat dari tujuannya.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 29 Des 2015, 16:44 WIB
Diterbitkan 29 Des 2015, 16:44 WIB
20150930-Pom Bensin-BBM-SPBU-Jakarta
Aktivitas pengisian BBM di SPBU Cikini, Jakarta, Rabu (30/9/2015). Menteri ESDM, Sudirman Said menegaskan, awal Oktober tidak ada penurunan atau kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) baik itu bensin premium maupun solar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) menerapkan pungutan dana ketahanan energi, sebesar Rp 200 untuk premium dan solar Rp 300. Kebijakan ini bakal mulai diterapkan pada 5 Januari 2016.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)‎ Tulus Abadi memandang pungutan dana ketahanan energi tersebut satu hal yang positif jika dilihat dari tujuannya. Hanya saja, ada beberapa hal yang harus dipenuhi sebelum pungutan itu mulai diterapkan.

Pertama, menurut Tulus, pemerintah harus menjelaskan dan menegaskan dasar hukum‎ dari adanya pungutan dana ketahanan energi tersebut.

"Kalau saya sendiri memang selain dasar hukumnya tidak jelas, yang harus kita tolak,‎ sebelum ada payung hukum jelas itu jadi pungli kepada rakyat yang dilakukan negara‎," kata Tulus di Jakarta, Selasa (29/12/2015).
Kedua, Tulus mengaku pemerintah harus membuat sebuah badan yang difungsikan untuk mengelola dan mengawasi penggunaan dana tersebut. Jika tidak, dikhawatirkan dana tersebut dipergunakan di luar ketahanan energi.

Tidak hanya itu, demi mencegah intervensi dan bebas dari mafia, lembaga itu diusulkan Tulus harus bersifat independen. Sehingga penggunaan untuk pembangunan energi baru di desa-desa dapat segera terwujud.

‎"Kalau dipungut secara permanen dan berkelanjutan, jadi sangat besar potensinya penyalahgunaan dana itu kalau tidak dikelola secara independen," tegas dia. (Yas/Nrm)‎‎

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya