Liputan6.com, Jakarta - Keluhan pengusaha perhotelan lokal soal keterbukaan investasi asing di sektor ini, yang tertuang dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid 10 menuai perhatian Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.
Dia mengakui, adanya keluhan salah satunya dari pengusaha perhotelan, khususnya bintang 1, 2 dan 3. Namun pemerintah dikatakan memiliki pandangan soal ini.
Ini terkait komitmen pemerintah yang tengah menggenjot pengembangan sektor pariwisata di dalam negeri. Untuk itu dibutuhkan dukungan infrastruktur penunjang seperti hotel.
Advertisement
"Mungkin ada yang bilang, masa hotel bintang 2 dan bintang 3 dibuka, nanti bagaimana?. Kita mau kembangkan pusat pariwisata banyak. Kalau andalkan modal dalam negeri tidak bisa, tidak cukup," ujar Darmin di Jakarta, Selasa (16/2/2016).
Dia menjelaskan, banyak objek pariwisata di Indonesia yang punya potensi luar biasa. Namun sayang belum bisa berkembang dengan baik karena minimnya investasi sarana dan prasarana pendukung. Dengan dibuka investasi asing bagi perhotelan ini, diharapkan bisa menggenjot pertumbuhan pariwisata nasional.
Baca Juga
"Kita setelah Bali akan ke arah timur, Mandalika Kalimantan. Di Jawa Barat ada Tanjung Lesung, di Sumatera ada Toba, dan seterusnya. Itu perlukan investasi banyak dan segera, banyak dan lama ya masih lumayan ya," dia menjelaskan.
Sejatinya, usaha perhotelan tidak termasuk dalam 35 sektor yang dibuka 100 persen kepemilikannya bagi asing, yang tertuang dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid 10.
Namun mekanisme pembukaan usaha hotel dipermudah dengan menghilangkan rekomendasi. Sehingga investasi asing bisa memiliki 51 persen dari hotel tersebut tanpa adanya rekomendasi dari pemerintah daerah (pemda).
Dengan hilangnya rekomendasi ini, pengusaha hotel lokal khawatir asing akan kian menyerbu investasi perhotelan, terutama bintang 2 dan bintang 3.
Selain hotel, bidang usaha lain yang rekomendasinya dihilangkan antara lain motel, usaha rekreasi, seni, hiburan, biliar, bowling, dan lapangan golf. (Dny/Nrm)