Ini Aduan yang Sering Masuk ke YLKI Soal Pengajuan KPR

YLKI menyayangkan peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang kurang gesit dalam mengatasi permasalahan KPR.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 14 Apr 2016, 17:40 WIB
Diterbitkan 14 Apr 2016, 17:40 WIB
Rumah Baru di Tangerang Bisa Diangsur Rp3 Juta/Bulan-Rumah.com
Cari rumah dengan cicilan KPR Rp3 juta per bulan? Tengok empat perumahan baru yang berlokasi di Tangerang, Banten.

Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menerima puluhan pengaduan tentang layanan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang diberikan oleh industri perbankan sepanjang 2015 kemarin.‎ Sebagian besar keluhan tersebut lebih kepada rumitnya perjanjian yang diajukan.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menerangkan, dari data YLKI terdapat dua sektor yang banyak dikeluhkan layanannya oleh masyarakat. Dua sektor tersebut adalah industri perbankan dan perumahan. 

"Perbankan dan perumahan masuk dalam 5 besar pelaporan tersebut. Ada persoalan sistemik di Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang menyangkut perumahan secara umum yang berkaitan dengan pengembang dan perbankan," kata dia, Jakarta, Kamis (14/4/2016).

Tulus melanjutkan, dari aduan tersebut sebagian besar disebabkan oleh perjanjian kontrak yang rumit sehingga merugikan konsumen. Seharusnya, dia bilang, bank dan pengembang turut bertanggungjawab atas kerugian konsumen.

"Saya kira dari kontrak agar bank punya tanggungjawab moral tidak hanya kucurkan dana saja, seharusnya punya tanggung jawab moral melihat track record pengembang," ujar Tulus.

Tulus pun menyayangkan peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang kurang gesit dalam mengatasi permasalahan KPR. Pasalnya, seharusnya OJK melakukan pengawasan ketat terhadap bank yang melakukan kucuran kredit ke perumahan.

"‎Sebenarnya lembaga pengawas OJK dimana, karena sudah lebih 5 tahun ini menjadi pertanyaannya juga," ungkap dia.

Dari data YLKI, terdapat 33 aduan yang masuk soal KPR pada 2015 lalu. Di antaranya terdapat 5 aduan terkait masalah sertifikat yang tidak diserahkan, 5 aduan pengajuan KPR yang sulit, 4 ‎aduan penolakan biaya bunga dan denda, 4 aduan jaminan sertifikat yang ada di bank lain, 3 pelayanan nasabah, dan 2 aduan developer bermasalah. (Amd/Gdn)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya