Ketua BPK Siap Jadi Wajib Pajak yang Patuh

Ketua BPK Harry Azhar Azis memenuhi panggilan Ditjen Pajak soal surat pemberitahuan pajak penghasilan orang pribadi.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 15 Apr 2016, 18:45 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2016, 18:45 WIB
20160415-Ketua-BPK-Penuhi-Panggilan-Dirjen-Pajak-HEL
Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi (kiri) memberikan keterangan terkait pemanggilan Ketua BPK RI, Harry Azhar Azis, Jakarta, Jumat (15/4/2016). Harry dipanggil untuk melakukan klarifikasi SPT SPT Tahunan PPh. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis memenuhi panggilan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) soal Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (SPT PPh OP).

Ia pun mulai melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2015 dengan mencantumkan kepemilikan perusahaan cangkang di Hong Kong.

Jika hasil verifikasi atau klarifikasi ini memberatkan posisinya, Harry Azhar yang dicecar pertanyaan soal keberaniannya untuk mundur dari jabatan sebagai Ketua BPK, hanya menjawab singkat.

"Saya tidak menyatakan apa-apa. Saya menunggu klarifikasi dari Dirjen Pajak," ujar Harry saat ditemui di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (15/4/2016).

Harry menyatakan siap membayar seluruh kekurangan pajak apabila hasil klarifikasi menunjukkan ternyata ada kekurangan bayar pajak setelah bertahun-tahun tidak melaporkan kepemilikan perusahaan cangkangnya di SPT.  

"Klarifikasinya kalau ada kekurangan bayar saya siap membayar berapapun sesuai ketetapan Dirjen Pajak. Saya siap sebagai Wajib Pajak yang patuh," tegas Mantan Anggota DPR RI itu.

Saat ini Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak  Ken Dwijugiasteadi masih melakukan proses klarifikasi atas SPT PPh Harry Azhar Azis. Ia mengaku, hanya akan memberi sanksi administratif bagi Harry yang jelas-jelas tidak melaporkan perusahaan cangkangnya dalam SPT Pajak sejak 2010.

"Baru mau diklarifikasi. Pokoknya kalau masih ada yang harus dibayar akibat kurang bayar, ya bayar saja. Kalaupun ada sanksinya, cuma denda kok," ujar Ken. (Fik/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya