Jokowi Terbitkan Perpres Penetapan Harga Gas Bumi, Ini Isinya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang penetapan harga gas bumi.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 19 Mei 2016, 10:52 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2016, 10:52 WIB
4 Tantangan Pemanfaatan Gas Bumi di Indonesia
Keekonomian dan ketersediaan infrastruktur adalah kata kunci pengembangan proyek gas.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang penetapan harga gas bumi. Perpres itu mengatur penurunan untuk gas yang harganya di atas US$ 6 per MMBTU.

Dikutip dari situs resmi Sekretaris Kabinet, di Jakarta, Kamis (19/5/2016), penerbitan Peraturan Presiden tersebut atas pertimbangan untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing industri nasional melalui gas bumi, serta untuk menjamin efisiensi dan efektivitas pengaliran gas bumi.

Dalam Perpres yang ditandatangani 3 Mei 2016 tersebut, harga gas bumi ditetapkan oleh Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi, sebagai dasar perhitungan bagi hasil pada Kontrak Kerja Sama (KKS) dan dasar perhitungan penjualan gas bumi yang berasal dari pelaksanaan Kontrak Kerjasama Minyak dan gas bumi.

Menteri menetapkan harga gas bumi dengan mempertimbangkan beberapa hal di antaranya: keekonomian lapangan, harga gas bumi di dalam negeri dan internasional, kemampuan daya beli konsumen dalam negeri, dan nilai tambah dari pemanfaatan gas bumi di dalam negeri, hal tersebut merupakan bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres tersebut.

Menurut Perpres ini, dalam hal harga gas bumi tidak dapat memenuhi keekonomian industri pengguna gas Bumi dan harga Gas Bumi lebih tinggi dari US$ 6 per MMBTU, Menteri ESDM dapat menetapkan harga gas bumi tertentu.

Penetapan harga gas bumi tertentu diperuntukkan bagi pengguna gas bumi yang bergerak di bidang industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca dan industri sarung tangan.

"Perubahan Gas Bumi yang dapat dikenakan Harga Gas Bumi Tertentu ditetapkan oleh Menteri ESDM, setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian," bunyi Pasal 4 ayat (2) Perpres tersebut.

Kemudian, Pasal 5 ayat (3) berbunyi, Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi wajib melakukan penyesuaian harga gas bumi yang dijual kepada pengguna gas bumi sesuai dengan penyesuaian harga gas bumi yang dibeli oleh kontraktor.

Disebutkan juga, penetapan harga gas bumi tertentu tidak mempengaruhi besaran penerimaan yang menjadi bagian kontraktor (produsen gas). Untuk itu, menurut Perpres ini, Kepala SKK Migas melakukan perhitungan penerimaan negara atas penetapan harga gas bumi tertentu dengan berkoordinasi dengan Menteri ESDM dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara (Menkeu).

Untuk perhitungan penerimaan negara sebagaimana dimaksud berdasarkan penetapan Harga Gas Bumi Tertentu setelah memperhitungkan besaran penerimaan yang menjadi bagian Kontraktor,” bunyi Pasal 6 ayat (3) Perpres tersebut.

Perpres ini juga menegaskan, Menteri ESDM melakukan evaluasi penetapan Harga Gas Bumi Tertentu setiap tahun atau sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dalam negeri.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya