Ini Kriteria PNS yang Bakal Dipecat

Saat ini, basis aparatur negara sebanyak 4,5 juta, dan rencananya dipangkas menjadi 3,5 juta PNS hingga 2019.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 30 Mei 2016, 19:10 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2016, 19:10 WIB
20151110-Peringati Hari Pahlawan, Ahok Pimpin Upacara di Monas-Jakarta
Ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengikuti upacara peringatan Hari Pahlawan di lapangan eks IRTI Monas, Jakarta, Selasa (10/11). Upacara tersebut dipimpin oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berencana merumahkan 1 juta Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama periode 2017-2019. Pemerintah menyebut ada beberapa kriteria yang akan menjadi dasar pemecatan terhadap seorang PNS.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman mengungkapkan, pemerintah akan memulai rasionalisasi PNS pada tahun depan. Sementara di tahun ini, fokus pemerintah melakukan pemetaan PNS sehingga mendapatkan hasil akhir PNS yang layak kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Rasionalisasi PNS kan rencananya 2017. Nah tahun ini, fokus kita melakukan pemetaan. Pemetaan secara makro terbagi 4 Kuadran,” ujar Herman saat dihubungi Liputan6.com,Jakarta, Senin (30/5/2016).

Dia menyebut, Kuadran 1 dengan kriteria para PNS yang memiliki kualifikasi dan kompetensi bagus atau tinggi serta memiliki kinerja bagus. Dalam hal ini, pemerintah akan mempertahankan, mengembangkan, dan mempromosikan PNS tersebut untuk naik jabatan.

Kuadran 2, sambungnya, PNS yang memiliki kualifikasi dan kompetensi bagus, namun berkinerja buruk. Penanganannya adalah PNS itu akan dimutasi dan dilakukan pembinaan. Sementara Kuadran 3, tambah Herman, PNS dengan kualifikasi dan kompetensi rendah, tapi berkinerja bagus. Pemerintah dalam hal ini akan memberikan diklat dan pelatihan supaya kualifikasi dan kompetensi bagus.

Terakhir Kuadran 4, PNS dengan kualifikasi dan kompetensi rendah, serta berkinerja buruk. “PNS yang masuk Kuadran 4 inilah yang akan kita dorong untuk dirasionalisasi. Yakni PNS yang mempunyai kualifikasi dan kompetensi rendah dan parahnya lagi kinerjanya buruk,” tegas Herman.

Sebelumnya pada 29 Mei 2016, Kementerian Keuangan memastikan bahwa PNS yang bakal dirumahkan tersebut akan mendapat pesangon. Namun berapa besar pesangon yang akan diberikan masih menunggu proposal dari Kementerian PANRB.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menjelaskan, saat ini, basis aparatur negara sebanyak 4,5 juta, dan rencananya dipangkas menjadi 3,5 juta PNS hingga 2019.

"Itu (dampak pengurangan PNS) dihitung dulu. Kita tunggu proposalnya dari Menteri PANRB," ujarnya saat berbincang dengan wartawan di Plaza Sarinah, Jakarta, Minggu (29/5/2016).

Sayangnya, ‎Menkeu Bambang belum menghitung penghematan anggaran belanja pegawai dari pemecatan 1 juta PNS tersebut. Namun sebagai Bendahara Negara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus menyiapkan pesangon bagi PNS yang dirumahkan.

"Penghematannya kurangi saja 1 juta PNS dikali jumlah gajinya. Tapi kan harus ada semacam pesangon atau golden shake hand. Berapa pesangonnya, nanti kita lihat," tegasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya