OJK Buka Lowongan Tenaga Kontrak‎, Cek Persyaratannya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka lowongan kerja untuk sejumlah posisi tenaga kontrak.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 17 Jun 2016, 10:45 WIB
Diterbitkan 17 Jun 2016, 10:45 WIB
OJK Buka Lowongan Tenaga Kontrak‎, Cek Persyaratannya
OJK Buka Lowongan Tenaga Kontrak‎, Cek Persyaratannya

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka lowongan kerja untuk sejumlah posisi tenaga kontrak. Lowongan itu dibuka hingga 22 Juni 2016.

OJK merupakan salah satu otoritas/lembaga keuangan di Indonesia. Lembaga ini memiliki fungsi untuk menciptakan pasar keuangan Indonesia lebih dalam dan mampu mengawasi seluruh bisnis lembaga keuangan perbankan dan non perbankan.

 


Untuk meningkatkan kompetensinya, OJK membuka lowongan kerja bagi putra-putri terbaik bangsa untuk bekerja‎ di istansi yang dipimpin Muliaman D Hadad ini. Kali ini, OJK membutuhkan tenaga kontrak untuk beberapa posisi.

Posisi ini berada di Direktorat Komunikasi, Departemen Komunikasi dan Internasional OJK. Berikut daftar lowongan pekerjaannya seperti dikutip Liputan6.com dari informasi OJK, Jumat (17/6/2016):

1. Copywriter, pengelolaan/pengkinian website OJK
2. Copywriter bahasa inggris, penerjemahan dan pengkinian website OJK
3. Sosial Media Specialist, pengelolaan sosial media OJK.
4. Pengelola Pelayanan Informasi.
5. Analis Pemberitaan dan Jurnalistik

Yang memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan:
1. S1
2. IPK Min 3.0
3. Berminat dalam pengelolaan media, sosial media, desain grafis, pelayanan informasi atau analisis pemberitaan dan jurnalistik
4. Menguasai software pengolahan kata dan angka
5. Bahasa Inggris aktif, bagi Copywriter berbahasa inggris
6. Menguasai software pengolahan gambar, bagi Sosial Media Specialist

Bagi yang berminat, silahkan mengirimkan CV pribadi ke surel humas@ojk.go.id, dengan subyek email “[lowongan] : nama posisi” hingga tenggat waktu 22 Juni 2016. (Yas/Ndw)

 

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya