Liputan6.com, Jakarta - Setelah ditunggu-tunggu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya menerbitkan aturan pelaksana Undang-undang Pengampunan Pajak (UU Tax Amnesty). Aturan yang keluar berupa dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan satu Keputusan Menteri Keuangan (KMK).
Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, pemerintah telah merilis dua PMK dan satu KMK soal tax amnesty. Pertama, PMK Nomor 118/2016 tentang Pelaksanaan UU Tax Amnesty. Isinya mengatur prosedur tata cara pengampunan pajak.
Kedua, PMK Nomor 119/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak (WP) ke dalam wilayah NKRI dan Penempatan pada Instrumen Investasi Dalam Rangka Tax Amnesty. Ketiga, KMK Nomor 600/2016 tentang Penetapan Bank Persepsi Penerima Uang Tebusan.
Baca Juga
"PMK 118/2016 bisa dilihat detailnya seperti contoh formulir, cara pengisian, dan lainnya. Sedangkan KMK 600/2016 bank persepsi yang menerima uang tebusan yang biasanya mengumpulkan setoran pajak biasa. Ada sebanyak 70-an bank yang tugasnya menerima pembayaran uang tebusan," jelas dia saat Konferensi Pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (19/7/2016).
Sementara itu, Bambang mengakui, PMK 119/2016 tentang pengalihan harta atau repatriasi, pemerintah menunjuk perbankan, manajer investasi (MI), dan perusahaan efek. "Ketiga institusi ini menjadi pintu masuk (gateway) dari harta hasil repatriasi dalam bentuk uang," dia menerangkan.
Bambang menambahkan, pemerintah masih akan menerbitkan PMK untuk repatriasi non finansial. Aturan tersebut ditargetkan selesai paling cepat satu atau dua pekan ini.
"Jadi kalau ada orang yang mau memperbesar sahamnya di Indonesia, mau masuk sektor riil, beli properti, diatur sendiri dalam sebuah PMK. Karena itu mekanisme lock up-nya beda," kata dia. (Fik/Ahm)
Advertisement