Ini Sanksi bagi Bank Asing yang Main-Main dengan Tax Amnesty

Pemerintah memberikan syarat atau kriteria tambahan, terutama bagi bank asing sebagai bank persepsi.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 19 Jul 2016, 15:58 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2016, 15:58 WIB
Ilustrasi bank
Ilustrasi bank

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengawasi keikutsertaan bank-bank asing sebagai bank persepsi penampung dana repatriasi dari pengampunan pajak (tax amnesty).

Jika bank asing ini melanggar aturan main, maka akan ada sanksi berat yang dilayangkan otoritas perbankan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan, Kemenkeu dan pihak bank BUKU III dan BUKU IV baik bank lokal maupun asing yang tertarik menjadi bank persepsi penampung dana tax amnesty terikat dalam sebuah kontrak yang ditandatangani bersama.

"Kalau mau menjadi bank persepsi penampung dana tax amnesty, syaratnya harus menandatangani kontrak karena kita perlu akses data ke mereka untuk memonitor pergerakan uang repatriasi, termasuk penempatan investasinya di Indonesia sesuai holding period tiga tahun," jelas dia usai Rapat Kerja RKA K/L RAPBN 2017 dengan Komisi XI DPR RI di Komplek DPR RI, Jakarta, Selasa (19/7/2016).

Khusus bagi bank asing, Bambang mengakui pemerintah memberikan syarat atau kriteria tambahan sebagai bank persepsi.

Selain meneken kontrak, dia menjelaskan, bank asing (mayoritas kepemilikan asing, kantor cabang bank asing) harus ikut mempromosikan tax amnesty, terutama untuk melakukan repatriasi dana maupun aset.

"Mereka harus mau dengan ketentuan itu, karena kita juga harus mendapat pernyataan dari pemilik modal bank asing di luar negeri bahwa mendukung tax amnesty di Indonesia, serta tidak melakukan tindakan-tindakan yang berlawanan dengan upaya kita dalam memaksimalkan tax amnesty dan repatriasi," ujar dia.

Jika pemerintah Indonesia mengendus atau mendapati bank asing berupaya menjegal tax amnesty, khususnya repatriasi, OJK akan turun tangan untuk langsung mengenakan sanksi berat kepada bank asing.

"Kalau mereka (bank asing) mau ikut jadi bank persepsi untuk repatriasi, tapi di sisi lain masih membujuk WNI untuk simpan duit di luar negeri melalui fasilitas private banking, maka kita tak segan-segan mencoret bank tersebut dan memberikan rekomendasi kepada OJK untuk menghukum bank itu," kata Bambang.

Dia berharap bank asing yang sudah menandatangani kontrak kesepakatan untuk menjadi bank persepsi penampung dana repatriasi menaati segala ketentuan sesuai kontrak.

"Intinya untuk bank asing ada ketentuan tegas  dan semua berdasarkan kontrak. Kalau mereka tidak sepakat, ya mereka tidak bisa berkontrak dengan kita dan tidak bisa menjadi bank persepsi," ucap Bambang. (Fik/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya