DPR Imbau Pengusaha Manfaatkan Tax Amnesty

Ketua DPR Ade Komaruddin mendorong Ditjen Pajak untuk gencar melakukan sosialisasi tax amnesty kepada pengusaha.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 24 Agu 2016, 10:28 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2016, 10:28 WIB
tax amnesty
Penghapusan pajak ternyata masih menjadi polemik

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendorong Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) untuk bekerja keras sosialisasi pengampunan pajak atau tax amnesty. Dengan sosialisasi itu, DPR juga meminta pengusaha dapat memanfaatkan tax amnesty.

Ketua DPR Ade Komaruddin menilai sosialisasi tax amnesty masih kurang kepada seluruh lapisan masyarakat terutama pengusaha.

"Pertama soal sosialisasi, saya pandang kurang berhasil, kurang gencar dan kurang menyebar ke seluruh lapisan pengusaha, baik kecil, menengah, maupun besar," ungkap pria yang karib disapa Akom ini di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, seperti ditulis Rabu (24/8/2016).

Dengan kurang sosialisasi, lanjut dia, maka dapat membuat kesadaran para wajib pajak yang akan menggunakan kesempatan untuk tax amnesty kurang. Ia pun meminta agar Ditjen Pajak bekerja lebih keras lagi.

"Kedua, kita juga mengimbau para pengusaha, kesempatan pengampunan ini cuma sekali, sampai Maret tahun depan, tolong gunakan kesempatan ini sebaik-baiknya. Nanti saudara-saudara  mendapatkan denda 200 persen pada April tahun depan bila tidak menggunakan kesempatan yang baik ini," papar Akom.

Ia pun meminta agar para pengusaha dapat menggunakan kesempatan ini karena negara, dalam hal ini DPR dan pemerintah sudah membuat Undang-undang (UU) sehingga alangkah lebih baik jika dipergunakan sebaik-baiknya.

"Jangan sampai disia-siakan. Kita, pimpinan, akan minta Komisi XI agar segera melakukan dengar pendapat dengan pemerintah, dalam hal ini Menteri Keuangan untuk menindaklanjuti hal ini," ujar Akom. (Devira/Ahm)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya