Menperin Targetkan Penjualan Jamu RI Tembus Rp 17 Triliun

Menperin Airlangga Hartarto menyatakan industri kosmetik dan jamu merupakan salah satu industri yang stategis dan potensial bagi Indonesia.

oleh Septian Deny diperbarui 30 Agu 2016, 15:46 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2016, 15:46 WIB
Airlangga Hartarto
Airlangga Hartarto

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan industri kosmetik dan jamu merupakan salah satu industri yang stategis dan potensial bagi Indonesia. ā€ŽPerkembangan kedua industri ini diharapkan dapat menjadi penopang pertumbuhan ekonomi nasional ke depannya.

Airlangga menyatakan, saat ini terdapat 760 perusahaan kosmetik yang tersebar di wilayah Indonesia. Industri tersebut telah mampu menyerap 75 ribu tenaga kerja secara langsung dan 600 ribu tenaga kerja tidak langsung.

"Neraca perdagangan produk kosmetik pun mengalami surplus sekitar 90 persen. Hal ini ditunjukkan dengan nilai ekspor kosmetik pada 2015 yang mencapai US$ 818 juta, dua kali lipat dibandingkan nilai impornya yang sebesar US$ 441 juta," ujar dia diā€Ž Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (30/8/2016).

Sementara untuk industri jamu dan obat tradisional juga mencatatkan prestasi yang menggembirakan dalam beberapa tahun terakhir. Hal tersebut terlihat dari omzet yang terus meningkat dari tahun ke tahun.

"Pada 2015, penjualan mencapai Rp 16 triliun dan pada 2016 diperkirakan mencapai Rp 17 triliun," kata dia.

Airlangga menjelaskan, saat ini terdapat 1.247 industri jamu yang terdiri atas 129 Industri Obat Tradisional (IOT). Sedangkan selebihnya termasuk golongan Usaha Menengah Obat Tradisional (UMOT) dan Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT) yang tersebar di wilayah Indonesia, terutama di Pulau Jawa.

"Hingga saat ini, industri obat tradisional mampu menyerap 15 juta tenaga kerja, 3 juta di antaranya terserap di industri jamu yang berfungsi sebagai obat dan 12 juta lainnya terserap di industri jamu yang telah berkembang ke arah makanan, minuman, kosmetik, spa, dan aromaterapi," jelas dia.

Menurut Airlangga, terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri nasional, baik skala besar maupun skala kecil dan menengah. UU ini menurunkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035 (RIPIN), dimana industri farmasi dan kosmetik menjadi salah satu industri andalan.

"Yaitu industri prioritas yang berperan besar sebagai penggerak utama (prime mover) perekonomian di masa yang akan datang. Selain menekankan pada penguasaan teknologi dan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN), diharapkan pula ketergantungan terhadap bahan baku impor akan berkurang," ungkap dia.

Pada tahun ini, lanjut Airlangga, Indonesia juga telah memasuki ASEAN Economic Community. Pada tahun 2018 nanti, Indonesia akan menghadapi Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP). Perjanjian kerja sama ā€Ždiharapkan berdampak juga pada industri kosmetik dan jamu Tanah Air.

"Pemerintah tentu saja berharap dengan adanya perjanjian perdagangan bebas seperti ini akan menjadi peluang bagi perluasan pasar dan kerjasama industri bagi industri kosmetik nasional," tandas dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya