Industri Perkebunan Genjot Penyediaan Tenaga Kerja

Kemenperin memiliki empat strategi untuk mencapai target pertumbuhan industri agro 7,7 persen pada 2016.

oleh Septian Deny diperbarui 10 Sep 2016, 16:45 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2016, 16:45 WIB
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan Kelapa Sawit (AFP PHOTO/Saeed KHAN)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen menerapkan kebijakan hilirisasi industri yang menekankan upaya pengolahan sumber daya alam termasuk di sektor agro.

Apalagi, Indonesia merupakan negara produsen produk agro utama di dunia seperti kelapa sawit, kakao, kopi, karet, kelapa, rumput laut, dan buah-buahan tropis.

"Hilirisasi dilakukan untuk menghasilkan produk-produk yang lebih beragam dan bernilai ekonomi tinggi, sehingga memiliki daya saing yang kuat di pasar domestik dan internasional," ujar Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin Haris Munandar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (10/9/2016).

Dia mengatakan, strategi pembinaan dan pengembangan industri agro nasional akan berhasil dengan baik, jika dilakukan koordinasi dan sinkronisasi yang sinergis antar instansi terkait baik di pusat maupun daerah termasuk peran lembaga penelitian dan pengembangan (litbang).

"Pengembangan industri agro membawa dampak ganda pada penyediaan lapangan kerja dan pemerataan pembangunan industri ke seluruh daerah," lanjut dia.

Haris menuturkan, Kemenperin telah menetapkan target pertumbuhan industri agro pada 2016 sebesar 7,7 persen atau meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 7,5 persen. Pertumbuhan ini akan memberikan kontribusi pada produk domestik bruto industri pengolahan non-migas sebesar 46 persen.

"Dalam upaya mencapai target yang telah ditetapkan tersebut, strategi utama yang perlu kami lakukan, antara lain meliputi empat pendekatan atau kategori," ungkap Haris.

Empat pendekatan tersebut antara lain, ‎pertama, penerapan regulasi yaitu pengenaan bea keluar, larangan ekspor bahan baku serta pemberian insentif tax holiday dan tax allowance.

Kedua, melakukan intervensi dengan memberikan bantuan peralatan dan  mesin, serta promosi pasar melalui pameran di dalam maupun luar negeri.

Ketiga, pemberian fasilitasi dan pendampingan seperti pelatihan desain, peningkatan kompetensi SDM, kualitas dan mutu, serta pendampingan teknologi. "Keempat adalah sosialisasi melalui peraturan-peraturan dan standardisasi," ujar dia. (Dny/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya