Pemerintah Finalisasi Kelonggaran Ekspor Konsentrat

Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 1Tahun 2014 akan dilaporkan ke Presiden pada pekan depan.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 04 Okt 2016, 14:46 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2016, 14:46 WIB
Ilustrasi Smelter
Ilustrasi Smelter (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah sedang memfinalisasi perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014. Finalisasi ini dalam rangka memberikan kelonggaran ekspor mineral olahan (konsentrat). Jika finalisasi ini selesai maka pada Januari 2017, perusahaan tambang bisa melakukan ekspor konsentrat.

"Kami baru finalisasi revisi Peraturan Pemerintah 1 Tahun 2014. Jadi intinya adalah berkeadilan, jangan sampai ada yang dirugikan. Tentu tidak semua sempurna," jelas Pelaksana Tugas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (4/10/2016).

Perpanjangan ekspor konsentrat mineral akan diberikan dalam waktu yang beragam dari 3 hingga 5 tahun, sesuai dengan perkembangan pembangunan smelter. Kelonggaran ekspor konsentrat tersebut akan diterapkan untuk memberi kesempatan perusahaan tambang menyelesaikan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).‎

Perpanjang waktu tersebut terhitung sejak dikeluarkannya peraturan. Rencananya, revisi Peraturan Pemerintah Nomor 1Tahun 2014 akan dilaporkan ke Presiden pada pekan depan.

"Kami memberi waktu 3 tahun sampai 5 tahun bagi perusahaan untuk membangun smelter. Waktu yang diberikan sesuai dengan kemampuan dari perusahaan masing-masing," tutur Luhut.

Sedangkan perusahaan tambang kecil, yang produksinya tidak ekonomis untuk membangun smelter sendiri, pembangunannya bisa dilakukan secara patungan dengan perusahaan lain.‎

"Tapi perusahaan kecil yang marjinal yang tidak bisa bangun smelter tapi dia bisa bekerjasama dengan smelter-smelter seperti inti plasma kita kasihkan," tutur Luhut. (Pew/Gdn)

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya