YLKI: Kenaikan Tarif Tol Legal, tapi Tidak Adil

Kenaikan tarif tol melalui dua pendekatan, yakni dari aspek hukum atau legal dan manfaat konsumen.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 08 Okt 2016, 14:43 WIB
Diterbitkan 08 Okt 2016, 14:43 WIB
Kemacetan di Tol Bandara Soetta menuju Jakarta
Kemacetan di Tol Bandara Soetta menuju Jakarta (Liputan6.com/ Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyayangkan kenaikan tarif tol, salah satunya di tol Prof Dr Sedyatmo. Kenaikan tarif ini berlaku efektif pada 13 Oktober 2016.

Wakil Ketua Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo menerangkan, kenaikan tarif tol sendiri melalui dua pendekatan, yakni dari aspek hukum atau legal dan manfaat konsumen.

Dari aspek legal, Sudaryatmo mengatakan kenaikan tarif tol merupakan hal yang wajar karena memperhitungkan tingkat inflasi.

"Pertama dari legal, menurut Undang-Undang Jalan disesuaikan dengan angka inflasi," kata dia kepada Liputan6.com, Jakarta, Sabtu (8/10/2016).

Namun jika menilik dari sisi manfaat konsumen, kenaikan tarif tol harus sesuai dengan layanan yang diberikan ke konsumen.

Menurut dia, kenaikan tarif bukan jadi masalah, asalkan mutu pelayanan terus meningkat. "Tidak masalah kalau ada mutu layanan," ia menerangkan.

Dia mengatakan, dengan menggunakan tol sudah seharusnya konsumen mendapat manfaat seperti mempercepat waktu tempuh. Sayang, hingga saat ini layanan di jalan tol tak mengalami perubahan.

Sudaryatmo mengatakan, konsumen tetap saja menempuh waktu yang lama karena terjebak macet. Kemudian, konsumen juga mengalami antrean panjang di pintu masuk tol. "Jadi kenaikan tol itu legal, tapi nggak adil," tandas dia.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengaturan Jalan Tol (BPJT) dan PT Jasa Marga sepakat menaikkan tarif ruas tol Prof Dr Sedyatmo. Kenaikan tarif ini mulai berlaku efektif pada 13 Oktober 2016 pukul 00.00 WIB

Anggota BPJT Unsur Profesi Koentjahjo sebelumnya mengatakan, kenaikan tarif tol ini seusia dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 783/KPTS/M/2016 tanggal 6 Oktober 2016 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Tol Sedyatmo.

Berikut rincian kenaikan tarif Tol Sedyatmo:

- Golongan I naik dari Rp 6.000 menjadi Rp 7.000
- Golongan II naik dari Rp 7.500 menjadi Rp 8.500
- Golongan III naik dari Rp 9.500 menjadi Rp 10.000
- Golongan IV naik dari Rp 11.500 menjadi Rp 12.500
- Golongan V naik dari Rp 14.000 menjadi Rp 15.000. (Amd/Nrm)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya