KSP Pandawa Bantah Lakukan Tindakan Ilegal

Pengurus KSP Pandawa Mandiri Group menyatakan kalau koperasi berjalan seperti biasa.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 23 Nov 2016, 21:02 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2016, 21:02 WIB

Liputan6.com, Depok - Kuasa Hukum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group (PMG) Andi Syamsul Bahri menyatakan kalau tidak ada hubungan antara KSP PMG dengan Pandawa Group.

Andi mengaku tidak mengenal Pandawa Group. Adapun yang ada KSP PMG yang dipimpin oleh Salman Nuryanto.

"Pandawa Group tidak pernah ada di kami. Kami yakin kalau ada di luar itu ilegal, karena yang kami jalankan selama ini KSP PMG," ujar Andi saat konferensi pers yang digelar di kantor KSP Pandawa Group, Rabu (23/11/2016).

Ia mengatakan, KSP PMG sah karena telah ditetapkan sebagai badan hukum oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI. Ada pun yang dilakukan koperasi itu ialah simpanan pokok, wajib, dan simpanan sukarela sesuai permen Kemenkop No 11 Tahun 2015.

"Kegiatan simpan pinjam kami telah mendapatkan izin dari Kementerian Koperasi dan UKM RI," ujar Andi.

Andi sendiri mengaku pemberitaan miring tentang KSP PMG dihadapinya dengan tenang. Sebab, informasi tersebut bukan ditujukan kepada koperasi yang diketuai kliennya melainkan untuk Pandawa Group. "Yang diberitakan adalah orang lain bukan kami," ujar Andi.

Sementara itu, pimpinan KSP PMG, Salman Nuryanto, tak ambil pusing terkait pemberitaan negatif yang beredar. Bahkan Ia menjawab dengan santai. Sama seperti pengacaranya, ia pun tak menanggapi berita tersebut.

"Di media yang diberitakan itu bukan KSP PMG tapi itu Pandawa Gorup. Jadi KSP PMG jalan seperti biasa saja tidak ada masalah-masalah. Mungkin hanya kesamaan di nama saja," ujar Salman Nuryanto.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya