Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengungkap data peserta program pengampunan pajak (tax amnesty) yang berasal dari profesi pengacara, notaris, dan kurator hingga saat ini. Hasilnya masih minim baik dari jumlah yang ikut tax amnesty maupun uang tebusannya.
Sri Mulyani melaporkan kinerja tax amnesty sampai dengan akhir Oktober ini. Data menunjukkan, peserta tax amnesty sebanyak 430.362 Wajib Pajak Orang dan Badan. Dari jumlah tersebut, uang tebusan yang masuk Rp 94,1 triliun dengan harta deklarasi dalam negeri Rp 2.755 triliun dan luar negeri Rp 982 triliun, dan nilai repatriasi Rp 142,68 triliun.
"Jadi total seluruh harta yang dideklarasikan termasuk repatriasi sebesar Rp 3.880 triliun. Ini adalah total harta deklarasi yang tidak pernah dilaporkan di dalam SPT sampai dengan 2015," kata Sri Mulyani di Jakarta, Seperti ditulis Kamis (24/11/2016).
Baca Juga
Berdasarkan profesi, Sri Mulyani menjelaskan, dari jumlah Wajib Pajak (WP) profesi notaris yang sudah teridentifikasi sebanyak 11.314 WP, yang sudah ikut tax amnesty baru 22 persen atau 3.187 WP. Total nilai tebusan Rp 187,48 miliar atau rata-rata tebusan Rp 58,83 juta.
"WP Notaris yang ikut tax amnesty bayar tebusan paling rendah Rp 60 ribu, dan paling tinggi Rp 4,5 miliar," ucap dia.
Dari sisi kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan WP profesi notaris, Sri mengakui masih rendah. Dari jumlah WP Notaris yang teridentifikasi 11.314 WP, yang lapor SPT sebanyak 7.868 WP, sedangkan sisanya 3.446 WP Notaris belum lapor di 2015.
"Jadi bisa dibayangkan yang 7.000 WP lapor, mereka akan berpikir kenapa dong saya harus lapor, wong dia tidak lapor aja bisa tetap jalan. Kita akan lihat detail yang 3.000 belum lapor ini karena kita punya nama dan kantornya di mana," ujar dia.
Sementara untuk WP profesi pengacara, Sri Mulyani menuturkan, total jumlah pengacara sebanyak 16.879 , sedangkan yang teridentifikasi memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hanya 1.976 pengacara. "Ini profesi luar biasa karena tahu sekali mengenai hukum sehingga dia tahu betul ngakalin hukum dan tahu betul pasti dia menang," sindir Sri Mulyani.
Dari 1.976 WP yang sudah teridentifikasi, sambungnya, WP Pengacara yang ikut tax amnesty hanya 110 WP atau hanya 5 persen dengan total nilai uang tebusan Rp 131,48 miliar dan rata-rata tebusan Rp 1,20 miliar. Uang tebusan paling rendah Rp 2,7 juta dan paling tinggi Rp 91,7 miliar.
"Dari 1.976 WP Pengacara, cuma 110 WP yang ikut tax amnesty. It's very, very shame full (memalukan)," ujar dia.
Sri Mulyani mengaku, kepatuhan pelaporan SPT Tahunan WP Pengacara lebih jelek dari notaris. Pada 2015, hanya 592 WP Pengacara yang melapor dan 1.384 WP belum lapor. "Yang lapor SPT selama 5 tahun terakhir flat di kisaran 500 WP, padahal hampir setiap hari kita lihat di TV, pengacara panen terus. Entah masalah pemilu, pilkada, pencemaran nama baik, korupsi," jelas dia.
Sedangkan data WP profesi kurator yang sudah teridentifikasi oleh Ditjen Pajak sebanyak 227 dari total jumlah kurator 553 kurator di Indonesia. Sebanyak 22 persen atau 60 WP Kurator sudah ikut program tax amnesty. Total nilai tebusan Rp 9,55 miliar dan rata-rata tebusan Rp 159,11 juta.
"Kami anggap ini adalah tantangan untuk sosialisasi, imbauan, dan mengajak pengacara, notaris, dan kurator untuk ikut tax amnesty di periode II. Tarif tebusan masih rendah, sehingga kami harapkan yang di ruangan ini ikut tax amnesty dan masih ada waktu sampai dengan Maret 2017," harap Sri Mulyani.
Advertisement