‎DPR Minta Sri Mulyani Pecat Pegawai yang Korupsi

Menteri Sri Mulyani akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi untuk diperbaiki lagi.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 28 Nov 2016, 20:14 WIB
Diterbitkan 28 Nov 2016, 20:14 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Dewan perwakilan Rakyat (DPR) meminta kepada Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati untuk memecat pegawai pajak dan bea cukai yang tertangkap tangan melakukan praktik korupsi. Saat ini, dua pegawai yang sudah menjadi tersangka ini berstatus diberhentikan sementara atau pegawai non aktif.

"Sudah jelas ditemukan uang Rp 1,9 miliar karena dugaan kasus suap, kenapa tidak dipecat langsung, malah pemberhentian sementara. Ini supaya menjadi contoh bagi pegawai pajak dan bea cukai yang lain," tegas Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Nasional ‎Demokrasi (Nasdem), Achmad Hatari saat Raker dengan Pemerintah di Komplek DPR, Jakarta, Senin (28/11/2016).

Kejadian penangkapan pegawai pajak dan bea cukai merupakan musibah bagi Indonesia, khususnya Kementerian Keuangan. "Ini musibah dan memprihatinkan. Tapi Bu Menkeu dengan kinerja militansinya, bukan hanya merawat fiskal secara sehat, tapi juga berkesinambungan di tengah guncangan," paparnya.

‎Untuk diketahui, Kasubdit Pemeriksaan Bukti Permulaan Ditjen Pajak, HS dan Petugas Pemeriksa Dokumen Ditjen Bea Cukai, JH adalah dua pegawai Kemenkeu yang tertangkap tangan melakukan dugaan praktik korupsi. Keduanya saat ini telah diberhentikan sementara atau di non aktifkan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ken menjelaskan, proses penangkapan HS, Kasubdit Pemeriksaan Bukti Permulaan Ditjen Pajak oleh KPK atas dugaan kasus suap. Pada 21 November 2016, HS tertangkap tangan dengan bukti uang Rp 1,9 miliar.

Kemudian pada 22 November malam, ruangan HS di kantor pusat Ditjen Pajak lantai 13 digeledah KPK. Selanjutnya penyitaan dokumen di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) pada 23 November ini.

Pada 28 November 2016 pukul 10.00 WIB, pegawai KPP PMA ‎VI dimintai keterangan sebagai saksi. Nanti 30 November mendatang, pegawai Kanwil Khusus akan dimintai keterangan ‎juga, serta 1 Desember ini, Ditjen Penegakkan Hukum pun akan dimintai keterangan.

"Setelah HS ditetapkan sebagai tersangka, kita lakukan pemberhentian sementara atau non aktifkan HS sebagai PNS," jelas Ken.

Sementara itu, Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi pun mengawali pemaparan penang‎kapan pegawai Bea Cukai dengan memohon maaf kepada publik. "Mohon maaf atas kejadian yang memalukan kita," ucapnya.

Dia menerangkan kronologis singkat pe‎nangkapan pegawai Ditjen Bea Cukai, JH yang menjabat petugas pemeriksa dokumen. JH ditangkap Tim Saber Pungli di Semarang karena melakukan pemerasan kepada importir dalam pengurusan dokumen impor.

"‎JH menganggap ada dokumen impor yang tidak benar, sehingga dia punya ruang untuk melakukan pemerasan. Lalu JH langsung menghubungi importir tersebut dan terjadi pemerasan," tuturnya.

Heru menambahkan, JH ditangkap di tempat pijat refleksi kesehatan. Kemudian rumahnya digeledah dan mendapatkan rekening dengan jumlah simpanan Rp 340 juta. "Tapi sekarang JH sudah kita non aktifkan atau pemberhentian sementara," jelas dia.

‎Menkeu Sri Mulyani mengatakan, dengan kejadian ini, Kemenkeu perlu melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi untuk diperbaiki lagi. "Kita evaluasi terhadap proses bisnis di Ditjen Pajak dan Bea Cukai serta memberi masukan untuk reformasi selanjutnya," tegas Sri Mulyani. (Fik/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya