Kejari Kuansing Terima Uang Miliaran dari Pengusutan Korupsi Desa, Kasus Ditutup?

Kejari Kuansing menerima uang miliaran rupiah setelah mengusut dugaan korupsi di salah satu BUMDes.

oleh M Syukur diperbarui 04 Feb 2025, 21:59 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2025, 20:31 WIB
Penyerahan uang diduga hasil korupsi di BUMDes Kabupaten Kuansing.
Penyerahan uang diduga hasil korupsi di BUMDes Kabupaten Kuansing. (Liputan6.com/M Syukur)... Selengkapnya

Liputan6.com, Pekanbaru - Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kejari Kuansing) menerima Rp1,6 miliar lebih dari 4 pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bina Rakyat. Penyerahan uang ini terkait pengusutan korupsi badan usaha di Desa Simpang Raya, Kecamatan Singingi Hilir pada tahun 2018 hingga 2024.

Penyerahan ini merupakan penitipan diduga kerugian negara dari pengusutan korupsi BUMDes yang tengah dilakukan jaksa. Uang diterima Kepala Kejari Kuansing Sahroni didampingi Kepala Seksi Intelijen Eliksander Siagian dan pejabat lainnya di Aula Kejari Kuansing.

 

Eliksander menjelaskan, penyerahan uang ini menunjukkan sikap kooperatif dari para pengurus BUMDes. Hal ini mendapat apresiasi dari Kejari Kuansing.

"Meski begitu, proses hukum akan terus berjalan hingga auditor selesai menghitung total kerugian secara menyeluruh," ujar Eliksander, Selasa petang, 4 Februari 2025.

Pengurus BUMDes Bina Rakyat yang menyerahkan uang berinisial P selaku direktur sebesar Rp360 juta, E selaku bendahara sebesar Rp565 juta, SH sebagai sekretaris sebesar Rp257,72 juta, dan SW sebagai kepala unit sebesar Rp465 juta

"Seluruh uang titipan tersebut telah disimpan di Rekening Pemerintah Lainnya Kejaksaan RI di Bank BRI Kuansing," kata Eliksander.

Eliksander menegaskan, langkah ini menjadi bukti komitmen Kejari Kuansing dalam memberantas tindak pidana korupsi. Hal ini sesuai dengan amanat yang diperintahkan oleh Jaksa Agung RI pada saat Rakornas Pemerintahan Pusat dan Daerah di Sentul Bogor tanggal 7 November 2024.

Dia menambahkan, kejaksaan setelah melakukan penindakan perkara Tipikor maka selanjutnya mengambil langkah pencegahan. Caranya membuat tata kelola untuk perbaikan kegiatan setelah adanya penindakannya sehingga kejadian yang sama tidak akan terulang lagi.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya