Liputan6.com, Jakarta Komisi XI DPR menilai pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa mendorong peningkatan penerimaan pajak bagi negara.
Anggota Komisi XI DPR Donny Imam Priambodo mengatakan, saat ini pajak berkontribusi paling besar bagi penerimaan negara terbesar. Sebab itu, wajar jika otoritas pajak memiliki kewenangan sendiri, bukan di bawah kementerian seperti sekarang.
Baca Juga
"Dari penerimaan negara, pendapatan pajak kan hampir 70 persen, jadi harusnya dikelola secara mandiri, bukan disetarakan dengan eselon 1. Harusnya setara menteri, langsung bertanggung jawab kepada presiden," ujar dia di Jakarta, Jumat (16/12/2016).
Advertisement
Menurut Donny, sejumlah negara maju yang peduli pada masalah perpajakan juga membuat lembaga tersendiri khusus ini. Hal tersebut membuat lembaga ini lebih mudah berjalan, dan akhirnya mampu menarik pajak lebih baik dibandingkan jika berada di bawah Kementerian.
"Contohnya di Amerika, mereka punya lembaga sendiri untuk pajak. Ini bisa kita tidur. Kalau di kita ya minimal seperti BNN (Badan Narkotika Nasional) lah," kata dia.
‎Menurut Donny, rencana awalnya pemisahan Ditjen Pajak melalui UU KUP, akan dibahas pada 2016. Namun melihat adanya program tax manesty yang sedang berjalan, kemungkinan UU KUP ini baru akan dibahas pada 2017.
"KUP itu kan lagi dibahas, ditimbang-timbang. Dan logika saya, karena ini penerimaan yang 70 persen untuk APBN, kalau kepalanya punya kewenangan sendiri bisa meningkatkan penerimaan lebih signifikan," tandas dia.
Untuk diketahui, pemerintah sebenarnya sudah memiliki misi untuk melepaskan Direktorat jenderal Pajak dari Kementerian Keuangan dengan membentuk badan yang independen.Â
Direktorat Jenderal Pajak menargetkan pengoperasian badan baru yang akan fokus pada pemungutan pajak tersebut pada 2018. Nantinya, badan tersebut akan ‎terpisah dari Kemenkeu dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden.