Liputan6.com, Jakarta - Kanwil Direktoral Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara menyatakan seorang penunggak pajak berinial RT yang sempat disandera telah dibebaskan setelah melunasi kewajibanya.
Kepala Bidang Humas Kanwil DJP Sultanbatara Aris Bamba mengatakan RT disandera di Lapas IIB Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Baca Juga
"Namun kini sudah bebas dan dijemput keluarganya. Ternyata setelah menginap satu malam di lapas, yang bersangkuan langsung membayar tunggakan pajaknya sehingga kemudian dibebaskan," kata Aris seperti dikutip dari Antara.
Advertisement
RT yang lahir pada 10 Juli 1946 disandera gizjeling karena mempunyai utang pajak tahun 2009 yang diterbitkan pada 2011. Ia dimasukkan ke Lapas IIB Takalar pada 14 Desember 2016 dan dikeluarkan pada 15 Desember 2016 setelah melunasi kewajibannya.
Sebelum melakukan penyanderaan, Kanwil DPJ Sulntabatara sudah menjalankan semua langkah sesuai prosedur. Mulai dari surat teguran, surat paksa, kemudian pemblokiran rekening, surat himbauan dan cekal.
"Namun kini sudah bebas dan telah dijemput langsung oleh keluarganya. Ini memang tujuan kami agar para wajib pajak bisa melunasi tanggung jawabnya," kata Aris.