Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menerbitkan Keputusan Menteri ESDM untuk Industri di Wilayah Medan dan sekitarnya. Aturan tersebut guna menjaga keberlangsungan pertumbuhan industri dan mewujudkan harga gas bumi yang dapat memberikan peningkatan nilai tambah dan daya saing industri di wilayah tersebut.
Dikutip dari situs resmi, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Selasa (21/2/2017), Kementerian ESDM memutuskan harga gas bumi untuk industri di wilayah Medan dan sekitarnya, dihitung berdasarkan komponen harga gas bumi hulu, tarif penyaluran dan biaya distribusi gas bumi.
Dalam keputusan tersebut, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi atas nama Menteri ESDM ditugaskan melakukan evaluasi terhadap harga gas bumi tersebut setiap tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan dan melakukan pemantauan dan menyampaikan laporan kepada Menteri ESDM setiap enam bulan sekali.
Advertisement
Baca Juga
Satuan Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi bertugas, mengkoordinasikan penyesuaian harga gas bumi hulu di Sumatera Utara kepada produsen gas bumi. Sedangkan Badan Pengatur mengkoordinasikan dan menetapkan penyesuaian besaran tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa.
Sebelumnya pada 8 Februari 2017, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja menyatakan bahwa pemerintah berencana untuk menurunkan harga gas untuk wilayah Sumatera Utara menjadi US$ 9,95 ‎per MMBTU. Wilayah ini sebelumnya menjadi sorotan karena harga gasnya yang tergolong mahal.
Harga gas di Sumatera Utara turun dari US$ 13,38 per MMBTU menjadi US$ 9,95 per MMBTU. Penurunan harga gas tersebut mulai berlaku per 1 Februari 2017.
Dia mengaku untuk menurunkan harga gas ini, pemerintah berdiskusi dengan PT Pertamina EP dan Pertamina Hulu Energi (PHE), terkait penurunan harga gas dari hulu untuk wilayah Sumatera Utara.
Dari hasil diskusi itulah, anak usaha PT Pertamina (Persero) bersedia menurunkan harga gasnya. "Kan kita diskusi masih bisa nurunin lagi taman-teman PHE sama dari Pertamina EP berkenan nurunin," kata dia.
Namun, sebelum harga gas turun, pengguna dengan produsen gas harus melakukan amandemen Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG). "Itu berlaku sejak 1 Februari. Disesuaikan, sekalian PJBG-nya. Turunnya dari US$ 13,38 sampai ke US$ 9,95 itu kan sudah turun," papar Wiratmaja.
Dia mengungkaplan, untuk menurunkan harga gas tersebut, industri di Sumatera Utara harus menggunakan gas pipa dan tidak menggunakan gas alam cair (Liqufied Natural Gas/LNG).
Alasannya, jika menggunakan LNG ada biaya yang harus dikeluarkan untuk mengubah LNG menjadi gas (regasifikasi). "Yang tadinya LNG itu diganti ke gas pipa semua, LNG tadinya kan mahal sehingga bisa turun," tutur dia. (Pew/Gdn)