Tiga Ketentuan Pemerintah yang Tak Bisa Dinegosiasi Freeport

Pemerintah Indonesia memberikan kesempatan kepada Freeport Indonesia untuk melakukan negosiasi.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 27 Feb 2017, 10:45 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2017, 10:45 WIB

Liputan6.com, Jakarta - ‎Pemerintah Indonesia terus bernegosiasi dengan PT Freeport Indonesia untuk menyelesaikan masalah yang saat ini membuat perusahaan tambang tersebut tak bisa mengekspor mineral olahan (konsentrat). Pemerintah menyatakan, ada tiga hal yang tidak bisa ditawar dalam proses negosiasi tersebut.

Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Hadi M. Djuraid menyebutkan, tiga hal dari Pemerintah Indonesia yang tidak bisa ditawar adalah pertama mengubah status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), kedua membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) dalam waktu 5 tahun dan ketiga melakukan pelepasan saham (divestasi) sebesar 51 persen.

Ini divestasi  ya, bukan nasionalisasi. Dari dulu aturan divestasi memang sudah ada," kata Hadi, seperti yang dikutip di Jakarta, Senin (27/2/2017).

Selain tiga hal tersebut, Pemerintah Indonesia memberikan kesempatan ke Freeport Indonesia untuk melakukan negosiasi, seperti permasalahan fiskal. "Selebihnya itu bisa dibicarakan seperti fiskal, perpanjangan masa operasi," tutur Hadi.

Meski Chief Executive Officer Freeport McMoRan Richard C. Adkerson telah kembali ke AS proses negosiasi masih tetap berjalan. Namun memang, sampai saat ini proses negosiasi tersebut belum ada perkembangan. Kedua pihak berharap mendapat solusi dari proses tersebut sesegera mungkin. 

Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan berharap Freeport Indonesia tidak alergi dengan adanya ketentuan divestasi hingga 51 persen yang tercantum dalam perjanjian Kontrak Karya yang pertama antara PTFI dan Pemerintah Indonesia, dan juga tercantum dengan tegas dalam PP No 1/2017.

"Memang ada perubahan ketentuan divestasi di dalam Kontrak Karya yang terjadi di tahun 1991, yaitu menjadi 30 persen karena alasan pertambangan bawah tanah. Namun, divestasi 51 persen adalah aspirasi rakyat Indonesia yang ditegaskan oleh Bapak Presiden," ujar Jonan.

Jonan juga berharap agar Freeport Indonesia dapat bermitra dengan Pemerintah sehingga jaminan kelangsungan usaha dapat berjalan dengan baik dan rakyat Indonesia serta rakyat Papua khususnya, juga ikut menikmati sebagai PEMILIK tambang emas dan tembaga terbesar di Indonesia.

Terkait wacana Freeport membawa persoalan perjanjian kontrak karya ke arbitrase, menurut Jonan itu adalah hak Freeport untuk menggunakan langkah hukum.

Namun, Jonan berharap pemerintah tidak berhadapan dengan siapa pun secara hukum, karena apa pun hasilnya dampak yang ditimbulkan akan kurang baik dalam sebuah relasi kemitraan. "Arbitrase itu langkah yang jauh lebih baik daripada selalu menggunakan isu pemecatan pegawai sebagai alat menekan pemerintah. (Pew/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya