Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan RI (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan Peraturan Menteri (PM) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (Payung Hukum Taksi Online) akan diterapkan per 1 April 2017.
Dengan penegasan itu, Budi Karya juga memastikan kepada permintaan Grab untuk perpanjangan masa sosialisasi selama 9 bulan ditolak.
"Ditolak, tetap kita akan berlakukan pada 1 April, namun ada butir-butir yang kita kasih tenggat waktu," kata Budi Karya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/3/2017).
Advertisement
Beberapa hal yang masih dalam toleransi dipaparkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di antaranya penyesuaian mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan uji KIR. Semua kendaraan taksi online harus melalui uji KIR untuk kemudian diberi stiker khusus.
Baca Juga
Budi Karya memberikan tenggat waktu kepada seluruh perusahaan taksi online di seluruh Indonesia untuk bisa memenuhi beberapa aturan yang ada di PM 32 tersebut paling lambat 3 bulan sejak peraturan itu diterapkan.
"Kita juga menyampaikan ke Pemda dan Polda, jangan sampai langsung penegakan hukum," tegas Budi Karya.
‎Seperti diketahui, Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi bersama dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara serta Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian melakukan sosialisasi PM 32 pada Selasa pekan ini.
Sosialisasi ini dilakukan dengan melalui video conference di Mabes Kepolisian. Sosialisasi dilakukan dengan 6 wilayah di Indonesia yaitu Jabodetabek, Jawa Barat,‎ Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Sulawesi Selatan.
"Kami diskusi tadi, saya apresiasi beberapa Gubernur pada prinsipnya menyetujui aturan ini. Justru peraturan ini ada dua manfaat, satu kepastian hukum taksi online untuk tetap eksis, kedua ada regulasi agar yang konvensional terlindungi," tutur Menhub Budi.
Sebelumnya Grab Indonesia telah angkat bicara terkait revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang transportasi online. Grab Indonesia tetap khawatir akan dampak yang terjadi terhadap pengguna, mitra pengemudi dan bahkan bagi perusahaan sendiri.
Ridzki Kramadibrata, Managing Director Grab Indonesia, mengatakan revisi yang berbau proteksionis ini menandakan potensi kemunduran bagi Indonesia.
Karena itu, Ridzki yang mewakili Grab, mengungkap tiga poin yang dianggap memberatkan. Grab meminta pemerintah agar dapat mempertimbangkan keputusan final sebelum akhirnya revisi diberlakukan.
"Poin pertama adalah penetapan tarif atas dan bawah. Kami percaya mekanisme penetapan tarif yang fleksibel berdasarkan kebutuhan pasar merupakan pendekatan yang efisien," kata Ridzki pada 17 Maret 2017.
Selain itu, pihaknya juga meminta pemerintah perpanjang masa tenggang PM 32 hingga 9 bulan agar dampaknya bisa dilihat. (Yas)