Anak Buah Menteri Susi Tangkap 17 Kapal Asing Maling Ikan

Sebanyak 17 kapal tersebut ditangkap di perairan Natuna, Kepulauan Riau, dan perairan Sulawesi Utara

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 21 Mar 2017, 17:15 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2017, 17:15 WIB
Kapal asing pencuri ikan
Lima kapal asing pencuri ikan yang ditangkap petugas Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung, Sulawesi Utara. (Liputan6.com/Yoseph Ikanubun)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas (KP) kembali menangkap sebanyak 17 kapal perikanan asing (KIA) ilegal dari Vietnam dan Filipina yang beroperasi di kawasan perairan Indonesia. Kapal-kapal tersebut diringkus karena terbukti maling ikan.

"Sebanyak 17 kapal asing ilegal berhasil ditangkap karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Eko Djalmo Asmadi dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (21/3/2017).

Eko lebih jauh menjelaskan, sebanyak 17 kapal tersebut ditangkap di perairan Natuna, Kepulauan Riau, dan perairan Sulawesi Utara oleh 4 armada kapal pengawas yang berbeda, yaitu KP Hiu 12, KP Orca 01, KP Hiu Macan Tutul 02, dan KP Hiu Macan 03.

Penangkapan pertama dilakukan oleh KP Hiu 12 pada 12 Maret 2017 di perairan Natuna, Kepulauan Riau atas 5 kapal ikan asing berbendera Vietnam, yaitu:

1). KM. BV. 3240 (119,7 GT),
2). KM. KG 90487 TS (102,47 GT),
3). KM. KG 90486 TS (63,99 GT),
4). KM BV 93199 TS (60 GT), dan
5). KM BV 93198 TS (45 GT).

Eko menegaskan, ke-5 kapal tersebut ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dari pihak yang berwenang, serta menggunakan alat tangkap terlarang pair trawl.

"Berhasil pula diamankan 44 orang berkewarganegaraan Vietnam yang merupakan Anak Buah Kapal (ABK)," dia menerangkan.

Pada hari berikutnya 13 Maret 2017, KP Orca 01 menangkap dua kapal asing ilegal Vietnam di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) sekitar Natuna Kepulauan Riau. Kedua kapal yang ditangkap yaitu:

1). KM. BV 4393 TS (70 GT)
2). KM. 93157 TS (131 GT)

"Kapal yang diawaki oleh 13 ABK berkewarganegaraan Vietnam juga ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa ijin serta menggunakan alat tangkap terlarang pair trawl," jelas Eko.

Berikutnya pada 14 Maret 2017, KP. Hiu Macan Tutul 02 juga berhasil menangkap 6 kapal asing ilegal berbendera Vietnam, yaitu:

1). KM. ABADI 01 alias BV 97769 TS (107 GT),
2). KM ABADI 02 alias BV 9982 TS (62 GT),
3). KM ABADI 03 alias BV 96698 TS (83 GT),
4). KM ABADI 04 alias BV 5760 TS (120 GT),
5). KM ABADI 05 alias BV 99994 TS (109 GT), dan
6). KM ABADI 06 alias BV 98887 TS (55 GT).

Ke-6 kapal juga tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari Pemerintah Indonesia, serta menggunakan alat tangkap terlarang pair trawl.

"Kapal-kapal ini juga mencoba mengelabui petugas dengan memberikan nama kapal dengan nama Indonesia (KM. ABADI) untuk menghindari pemeriksaan. Dalam penangkapan kapal tersebut berhasil diamankan 57 orang berkewarganegaaran Vietnam," Eko mengatakan.

Eko menuturkan, sebanyak 11 kapal berbendera Vietnam hasil tangkapan KP Hiu 12 dan KP Hiu Macan Tutul 02 dikawal dan telah tiba di Pangkalan PSDKP Batam pada tanggal 19 Maret 2017. Sedangkan dua kapal Vietnam hasil tangkapan KP Orca 01 di kawal ke Satuan Pengawasan Anambas.

"Selanjutnya kapal-kapal tersebut akan diproses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan," ucapnya.

Sementara di lokasi perairan yang berbeda, KP Hiu Macan 03 berhasil menangkap 4 kapal perikanan asing ilegal asal Filipina di perairan laut Sulawesi pada 17 Maret 2017. Kapal-kapal dengan nama lambung FB QUMAY, FB ALEXANDREA, FB BRAVE HEART, dan FB JEFEAH, ditangkap karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal di WPP-NRI.

"Kapal tersebut brhasil diamankan sebanyak 17 ABK berkewarganegaraan Filipina. Untuk proses selanjutnya, kapal dan ABK dikawal ke Pangkalan PSDKP, tambah Eko.

Kapal-kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran dengan sangkaan tindak pidana perikanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya