Begini Syarat Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Beli Rumah

Peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki kesempatan beli rumah melalui fasilitas pembiayaan dari BPJS Ketenagakerjaan dan BTN.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 23 Mar 2017, 13:44 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2017, 13:44 WIB
Property Rumah
Ilustrasi Foto Property Rumah (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan/BPJS Ketenagakerjaan memiliki kesempatan membeli rumah idaman melalui fasilitas pembiayaan dari BPJS Ketenagakerjaan dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN). Nilai kredit yang diberikan untuk KPR maksimal Rp 500 juta dengan bunga murah 7,75 persen per tahun.

Direktur Utama Bank BTN, Maryono mengungkapkan, tiga jenis fasilitas pembiayaan pinjaman. Pertama, uang muka hanya diberikan ke peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berhak mendapat KPR Subsidi dan belum memiliki rumah dengan nilai pinjaman maksimal 1 persen. Tenor yang diberikan 15 tahun.

Kedua, penyaluran KPR oleh BTN ke peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan nilai kredit maksimal Rp 500 juta. Tenor 20 tahun untuk rumah tapak dan 15 tahun untuk rumah susun. Manfaat ketiga, pinjaman renovasi rumah dengan nilai maksimal Rp 50 juta dengan tenor 10 tahun.

"Kalau pekerja mampu mencicil rumah seharga Rp 200 juta, pasti kita akan berikan. Jika mampunya rumah subsidi, kita berikan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari pemerintah," jelas dia usai Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan BPJS di Gedung Menara Jamsostek, Jakarta, Kamis (23/3/2017).


Maryono mengaku, tingkat bunga untuk ketiga fasilitas pinjaman itu, adalah bunga acuan (7 Days Reverse Repo Rate) ditambah 3 Persen.

"Bunganya sekitar 7,75 persen jika mengacu pada 7 days reverse repo rate bulan ini. Lebih rendah dibandingkan bunga KPR Komersil yang ada di kisaran 9 persen," ujar dia.

Persyaratan untuk mendapat kredit tersebut tercantum juga dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 35 tahun 2016. Antara lain, pertama jangka waktu kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 tahun, bentuk agunan atau jaminan, misalnya sertifikat Hak Milik atau Hak Guna Bangun untuk kredit renovasi.

"Persyaratan lainnya perusahaan harus tertib membayarkan iuran Jaminan Hari Tua (JHT) karyawannya," Maryono menambahkan.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengungkapkan hal yang sama, yakni menjadi peserta aktif selama minimal 1 tahun merupakan salah satu persyaratan umum bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mendapatkan pinjaman ini.

Persyaratan umum lainnya, antara lain, pinjaman perumahan yang diajukan peserta merupakan rumah pertama, harga rumah maksimal Rp 500 juta, pinjaman renovasi maksimal Rp 50 juta, dan telah lolos verifikasi perbankan sebagai syarat penerima kredit perumahan.

"Syaratnya sederhana jadi peserta aktif minimal 1 tahun dan ini kami berikan untuk program JHT atau yang JHT-nya tidak diambil. Makanya saya imbau supaya tidak diambil JHT-nya untuk dapatkan rumah yang murah," dia menyarankan.

Caranya, Agus menuturkan, peserta cukup datang ke kantor cabang bank penyalur yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen yang dibutuhkan.

Setelah selesai proses kelayakan kredit, bank penyalur akan mengonfirmasi kepada BPJS Ketenagakerjaan mengenai status kepesertaan peserta, yang kemudian setelah terverifikasi masuk dalam kualifikasi, pihak perbankan akan melanjutkan proses pencairan dana pinjaman.

"Jadi cukup menunjukkan kartu keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan dan akan dievaluasi bank. Baru mereka bisa mendapat KPR dengan bunga murah," Agus menjelaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya