Liputan6.com, Cilegon - Industri jasa penunjang kegiatan hulu minyak dan ‎gas bumi (migas) nasional, menyambut baik penerapan skema bagi hasil migas dengan mekanisme gross split karena dinilai meningkatkan penggunaan barang jasa dalam negeri.
Commercial and Businesses Development Director PT Gunanusa Utama Fabrication Ramli Simatupang, mengatakan, dalam penerapan mekanisme gross split, terdapat poin penggunaan barang jasa dalam negeri.
Poin tersebut menentukan pembagian bagi hasil migas menjadi lebih besar, bagi perusahaan migas atau Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) yang menggunakan barang jasa dalam negeri.
Advertisement
Baca Juga
Menurut Ramli, poin yang tercantum dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 8 Tahun 2017 tersebut, dapat memicu semangat KKKS menggunakan barang jasa dalam negeri.
"Ini kan untuk meningkatkan lokal konten salah satunya. Terus memberdayakan kontraktor-kontraktornya," kata Ramli, di kantor‎ Gunanusa Utama Fabrication, Cilegon, Banten, Jumat (7/4/2017).
Menurut Ramli, Kondisi ini membuat Industri jasa penunjang kegiatan hulu migas, seperti Gunanusa mendukung penerapan mekanisme bagi hasil migas. Dia pun ‎mengapresiasi langkah pemerintah tersebut.
"Kita sangat mendukung program pemerintah untuk gross split," tutur Ramli.
Ramli menginginkan, pemerintah lebih mendorong lagi penggunaan barang dan jasa penunjang industri migas dalam negeri, dengan membuat payung hukum baru.
‎"Makannya kita minta bikin regulasi baru yang mendukung Pedoman Tata Kelola 007 (Peraturan penggunaan barang jasa dalam negeri SKK Migas)," ucapnya.
Menurut Ramli, barang jasa dalam negeri jauh lebih murah dibanding impor, selain itu akan mendorong kegiatan perekonomian dan menyerap lapangan kerja, di perusahaannya yang memproduksi infrastruktur hulu migas, seperti anjungan lepas pantai menyerap lebih dari seribu pekerja.
"Barang jasa dalam negeri itu lebih murah, kualitas juga baik. Ini bisa menyerap banyak tenaga kerja, di Gunanusa kalau banyak pesanan bisa mencapai lebih dari seribu orang yang dipekerjakan," tutup Ramli.
Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar sebelumnya mengatakan, penerapan mekanisme gross split dalam skema bagi hasil migas yang baru akan mempercepat proses perencanaan yang dilakukan kontraktor yang melakukan pencarian migas di Indonesia.
Lantaran kontraktor dalam menentukan anggaran untuk menjalankan rencana tersebut, tidak ada negosiasi lagi dengan pihak Pemerintah. Hal itu karena melalui mekanisme bagi hasil gross split seluruh biaya operasi ditanggung kontraktor, sehingga tidak ada lagi proses negosiasi anggaran yang akan dikeluarkan.
Tidak seperti mekanisme bagi hasil cost recovery, negara mengganti biaya operasi kontraktor, sehingga harus ada proses negosiasi yang memakan waktu.
Â