Liputan6.com, Jakarta - Gabungan investor asing dan lokal akan segera membangun wahana hiburan sekelas Disneyland di Kabupaten Boyolali awal September ini. Setiap kegiatan penanaman modal di Indonesia, termasuk taman rekreasi tersebut perlu berkoordinasi dan mengantongi izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pusat.
Hal ini disampaikan Kepala BKPM, Thomas Trikasih Lembong usai menghadiri acara The Economist Events di Hotel Shangrila, Jakarta, Kamis (20/4/2017). "Investasi di sektor apa saja harus melalui BKPM dulu. Pasti kan mulai dengan izin prinsip dari BKPM," tegasnya.
Akan tetapi ketika ditanyakan lebih jauh mengenai rencana investor membangun wahana hiburan sekelas Disneyland di Boyolali, apakah sudah berkoordinasi atau mengantongi izin BKPM, Tom Lembong begitu panggilan akrabnya tidak menjawab. "Saya cuma minta satu, jangan lupa undang saya," canda Tom Lembong.
Advertisement
Menurutnya, BKPM sangat mendukung investasi di sektor hiburan di Indonesia, termasuk taman rekreasi maupun theme park. Sebab dampaknya sangat besar terhadap perekonomian nasional.
Baca Juga
"Upaya apapun untuk membuat taman hiburan pasti kami dukung. Tapi perlu ada koordinasi dengan (BKPM) pusat," harap Mantan Menteri Perdagangan itu.
Tom Lembong berharap, pemerintah daerah dapat mengikuti aturan atau reformasi birokrasi yang sudah dijalankan di pemerintah pusat. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada pusat dan daerah untuk saling berkoordinasi, integrasi, dan standarisasi.
"Jadi Pemda jangan jalan sendiri-sendiri, bikin format sendiri-sendiri. Karena kalau seperti itu, Presiden bilang namanya memecah belah, bukan jadi satu pasar nasional yang besar, melainkan pasar lokal yang kecil," paparnya.
"Penyederhanaan izin di BKPM pusat sudah jalan. Langkah berikutnya koordinasi, integrasi, dan standarisasi ke pemda dan BKPM daerah," kata Tol Lembong.
Seperti diberitakan sebelumnya, Deputi Bidang Pengendalian Penanaman Modal BKPM, Azhar Lubis mengungkapkan, setiap investor asing atau perusahaan kategori Penanaman Modal Asing (PMA) yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia harus izin ke BKPM Pusat, selain ke pemerintah daerah.
"Kalau ada PMA atau ada saham asing walaupun itu perusahaan sudah ada di sini, tetap izin ke BKPM. Tapi kalau tidak ada asing atau modalnya dari dalam negeri, izinnya cukup ke pemda saja," kata dia.
Azhar menjelaskan, hingga saat ini, investor asing dan lokal yang dimaksud Bupati Boyolali akan membangun wahana hiburan tersebut belum izin ke BKPM. "Belum ada izin ke kami. Kalau benar ada, pasti datang tapi sampai sekarang tidak datang, ya kami anggap sementara ini belum ada dulu," dia menerangkan.
Dirinya tak mempermasalahkan rencana peletakkan batu pertama atau groundbreaking wahana liburan ala Boyolali yang ditargetkan berlangsung paling cepat awal September 2017.
"Silakan saja (groundbreaking). Kita lihat saja, banyak kok proyek yang mau groundbreaking. Mudah-mudahan ya, karena kalau ada yang datang ke kami pasti didukung, kan itu bagus ada wahana hiburan lain di Indonesia," kata Azhar. (Fik/Gdn)