Holding Perkuat Hak Pemerintah di Anak Usaha BUMN

Realisasi pembentukan induk usaha (holding) BUMN belum juga terlaksana sampai saat ini.‎

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 07 Jun 2017, 19:16 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2017, 19:16 WIB
20160909-118 BUMN dan BUMD Ikuti Pameran BUMN di JCC-Jakarta
Pengunjung melihat maket kawasan logistik Bhanda Ghara Reksa (BGR) BUMN bidang logistik IBD Expo 2016 di Jakarta, Kamis (8/9). Saat ini BGR mempersiapkan untuk menunjang kegiatan bisnis yang ada dalam Holding BUMN Pangan. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 tahun 2016 tentang holding BUMN yang mengubah PP Nomor 45 Tahun 2005‎. Namun realisasi pembentukan induk usaha (holding) BUMN belum juga terlaksana sampai saat ini.‎

Ketua Umum  Serikat Pekerja  BUMN Arief Poyuono, mengatakan yang menjadi perdebatan selama ini adanya anggapan jika PP 72 melanggar Undang-Undang‎ Nomor 19 Tahun 2003.

"Holdingisasi akan memperkuat hak istimewa pemerintah untuk tetap memiliki saham mayoritas di anak-anak perusahaan yang tergabung dalam holding. Jadi lebih cepat lebih baik," kata dia dalam keterangannya, Rabu (7/6/2017).

‎Holding BUMN dinilai juga dapat mengurangi atau menghilangkan persaingan antar BUMN sejenis. Demikian pula perusahaan swasta yang memiliki usaha sejenis dengan usaha BUMN, tidak akan mudah lagi melakukan provokasi yang dapat merusak BUMN.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia, Oskar Vitriano, menambahkan pembentukan holding yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan skala BUMN. Pengembangan skala penting untuk menghadapi globalisasi.

"Ibaratnya BUMN ini mau dijadikan harimau. Harimau kalau melawan kancil tentu akan menang kan. Jadi dengan holdingisasi ini kita bisa melawan perusahaan yang lebih besar," tambah dia.

Tak hanya itu, Oskar melihat holding juga demi efisiensi BUMN, termasuk diantaranya mengurangi persaingan dalam tubuh BUMN, mempermudah strategi untuk berkembang dan pada akhirnya bisa menguntungkan negara.

"Dengan holdingisasi ini, membuat kapitalisasi daripada BUMN pada pasar menjadi kuat, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan demikian, BUMN siap go Internasional, dsn berbicara dalam pasar dunia. Saya cenderung setuju dengan adanya PP ini," tutup Oscar.

 

 

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya