Pemerintah Siapkan Rp 15 Triliun untuk Talangi Pembebasan Lahan

Pemerintah akan mengganti dana pembebasan lahan pada badan usaha.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 14 Jun 2017, 21:44 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2017, 21:44 WIB
Penandatangan Nota Kesepahaman Penggunaan Dana Badan Usaha Terlebih Dahulu untuk Pengadaan Tanah Tahun 2017 antara Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, dan Badan Usaha.
Penandatangan Nota Kesepahaman Penggunaan Dana Badan Usaha Terlebih Dahulu untuk Pengadaan Tanah Tahun 2017 antara Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, dan Badan Usaha.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan mengganti dana pembebasan lahan pada badan usaha. Hal ini ditandai dengan terselenggaranya Penandatangan Nota Kesepahaman Penggunaan Dana Badan Usaha Terlebih Dahulu untuk Pengadaan Tanah Tahun 2017 antara Kementerian PU-PR, Kementerian Keuangan, dan Badan Usaha.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, badan usaha akan mengeluarkan dana terlebih untuk pembebasan lahan atau dikenal dengan talangan. Kemudian, pemerintah akan mengganti dana tersebut. Basuki mengatakan, langkah ini ditempuh untuk mempercepat pembangunan infrastruktur.

"Mempercepat pembangunan kita, bendungan dan jalan tol," kata dia di Kementerian PU-PR Jakarta, Rabu (14/6/2017).

Anggaran yang akan dikucurkan terkait nota kesepahaman ini sekitar Rp 15 triliun. Rinciannya, sebanyak Rp 13,2 triliun untuk 32 ruas tol dan sebanyak Rp 2,3 triliun untuk 24 bendungan.

"(Proyeknya) 32 tol, 24 bendungan. Totalnya Rp 13,25 triliun untuk tol 32 ruas dan Rp 2,38 triliun untuk 24 bendungan," kata dia.

Basuki menambahkan, penyelesaian untuk proyek ini bervariasi. "Macam-macam, kalau bendungan ada selesai 2018, 2020," ujar dia.

Berikut daftar proyek yang akan mendapat dapat dana talangan tanah:

Jalan Tol Trans Jawa

1. Pejagan-Pemalang
2. Pemalang-Batang
3. Batang-Semarang
4. Semarang-Solo
5. Solo-Ngawi
6. Ngawi-Kertosono
7. Kertosono-Mojokerto
8. Mojokerto-Surabaya

Jalan Tol NonTrans Jawa

1. Gempol-Pasuruan
2. Pandaan-Malang
3. Pasirkoja-Soreang
4. Cileunyi-Sumedang-Dawuan
5. Serang-Panimbang
6. Ciawi-Sukabumi

Jalan Tol Jabodetabek

1. Cimanggis-Cibitung
2. Cibitung-Cilincing
3. Bekasi-Cawang-Kampung Melayu
4. Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran
5. Kunciran-Serpong
6. Serpong-Cinere
7. Cinere-Jagorawi
8. Depok-Antasari
9. Bogor Ring Road
10. 6 Ruas Tol Dalam Kota

Jalan Tol Sumatera dan lainnya

1. Bakauheni-Terbanggi Besar
2. Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi
3. Medan-Binjai
4. Pekanbaru-Kandis-Dumai
5. Palembang-Indralaya
6. Manado-Bitung
7. Balikpapan-Samarinda
8. Terbanggi Besar-Pematang Panggang
9. Pematang Panggang-Kayu Agung

Bendungan

1. Bendungan Keureuto Kabupaten Aceh Utara, Aceh
2. Bendungan Way Sekampung Kabupaten Pringsewu, Lampung (Paket I)
3. Bendungan Way Sekampung Kabupaten Pringsewu, Lampung (Paket II)
4.Bendungan Karian Kabupaten Lebak, Banten
5. Bendungan Ciawi Kabupaten Bogor, Jawa Barat
6. Bendungan Sukamahi Kabupaten Bogor, Jawa Barat
7. Bendungan Cipanas Kabupaten Sumedang, Jawa Barat
8. Bendungan Kuningan, Kabupaten Kuningan, Jawa barat
9. Bendungan Leuwkeris Kabupaten Ciamis dan Tasikmalaya, Jawa Barat
10. Bendungan Bendo Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur
11. Waduk Gongseng Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur
12. Waduk Pidekso Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah
13. Bendungan Tugu Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur
14. Bendungan Tapin Kabupaten Tapi, Kalimantan Selatan
15. Bendungan Lolak Kabupaten Boolang Mongondow
16. Bendungan Kuwil Kawangkow Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara (Paket I)
17. Bendungan Kuwil Kawangkoan Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara (Paket II)
18. Bendungan Ladongi, Sulawesi Tenggara
19. Bendungan Paselloreng Kabupaten Wajo, Sulawesi.

 

Tonton Video Menarik Berikut Ini:


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya