Kerugian Nasabah Akibat Investasi Bodong Capai Rp 105 Triliun

Masyarakat mesti memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki izin dari otoritas yang berwenang.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 07 Okt 2017, 19:45 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2017, 19:45 WIB
Ilustrasi Investasi bodong
Ilustrasi Investasi bodong (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Investasi bodong telah menyebabkan kerugian triliun rupiah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sepanjang 10 tahun terakhir kerugian yang disebabkan investasi bodong mencapai Rp 105,8 triliun.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, kerugian tersebut dihitung dari tahun 2007 hingga 2017.

"Total kerugian Rp 105,8 triliun dari 2007 sampai 2017," kata dia dalam Diskusi Publik GK Center Waspada Investasi: Bagaimana Menghindari Penipuan Investasi di Jakarta, Sabtu (7/10/2017).

Kerugian tersebut berasal dari beragam model investasi. Kerugian yang disebabkan beberapa kasus pun jumlah korban dan kerugiannya tak main-main.

Sebutnya, Koperasi Pandawa total kerugiannya mencapai Rp 3,8 triliun. Adapula yang belakang ini marak diperbincangkan masyarakat yakni First Travel. "First Travel korban 58,6 ribu orang kerugian Rp 800 miliar," ujar dia.

Dia mengatakan, salah satu penyebab banyaknya korban investasi karena ingin untung cepat. Namun, mereka tidak mempertimbangkan aspek kehati-hatian. "Masyarakat tergiur memang pengen untung cepat, tapi tidak paham," tukas dia.

Sebelumnya, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing meminta masyarakat terus waspada terhadap penawaran investasi. Khususnya, investasi dengan iming-iming keuntungan besar.

"Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima," kata dia.

Tongam meminta masyarakat memperhatikan beberapa hal sebelum investasi. Dia bilang, masyarakat mesti memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki izin dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Lalu, masyarakat juga mesti memastikan pihak yang menawarkan produk memiliki izin menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

"Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tambah dia.

Dia mengatakan, partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk menangkal produk investasi yang merugikan. Oleh karena itu, Tongam meminta masyarakat melapor jika ada tawaran investasi yang mencurigakan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya